Kementerian Kehutanan Akui Ada Sawit di Kawasan Hutan Sosial, Petani Tetesan Permata Lapor ke Kejagung

Tanah Pertiwi Anugerah Ilahi, Jangan Makan Sendiri

Jakarta, Medianasional.id – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia akhirnya mengakui adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan sosial yang selama ini diperjuangkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tetesan Permata, Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nomor S.476/PKPS/PPPS/PSL.01.04/18/09/2025, tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., M.P.

Surat tersebut merupakan hasil verifikasi administratif atas permohonan KTH Tetesan Permata dalam skema Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Dalam surat itu disebutkan, permohonan kelompok tani telah memenuhi syarat administratif, namun di dalam area yang dimohonkan terdapat kegiatan usaha berupa perkebunan kelapa sawit.

“Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan akan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan penerbitan kawasan hutan,”tulis Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial dalam surat tersebut.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa verifikasi teknis lanjutan akan dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru setelah penyelesaian kegiatan usaha di area tersebut diselesaikan.

Petani Minta Kejagung Turun Tangan

Menindaklanjuti temuan itu, Kelompok Tani Hutan Tetesan Permata melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Tim Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) Garuda, dengan nomor 048/KTH-TPBB/X/2025, tertanggal 24 Oktober 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KTH, Berlin A. Suting, para petani meminta agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan perambahan kawasan hutan sosial oleh PT. Agrolestari Sentosa (PT ALS) yang disebut melibatkan oknum pejabat daerah.

“Kami mohon Kejaksaan Agung segera melakukan tindakan atas dugaan penyerobotan dan perambahan hutan yang selama ini menjadi hak kelola masyarakat, ”tegas Berlin dalam surat tersebut.

Para petani menilai, pengakuan Kementerian Kehutanan atas keberadaan sawit di kawasan hutan sosial adalah bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah, dan membuka ruang bagi praktik penyimpangan serta persekongkolan dengan korporasi.

Dugaan Kuat: Korporasi Kuasai Lahan Masyarakat

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kawasan yang diperjuangkan KTH Tetesan Permata masuk dalam wilayah kerja KPHP Kahayan Tengah.

Namun sebagian area telah berubah menjadi kebun sawit milik perusahaan, padahal lahan tersebut sebelumnya merupakan wilayah pengelolaan masyarakat yang diusulkan dalam skema HKm.

Sumber internal menyebutkan, aktivitas korporasi di wilayah itu telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas, sementara surat resmi Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa area tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, persoalan ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana masyarakat kecil yang menempuh jalur hukum justru berhadapan dengan kekuatan modal dan birokrasi.

Masyarakat Desa Bereng Balawan berharap pemerintah pusat, khususnya Satgas PKH dan aparat penegak hukum, turun langsung meninjau kondisi lapangan serta memulihkan hak kelola yang sah bagi warga.

“Kami sudah berjuang sesuai aturan. Kami hanya ingin tanah kami kembali dan masyarakat bisa mengelola hutan secara berkelanjutan,”ujar Berlin A. Suting mewakili kelompoknya.

KTH Tetesan Permata sebelumnya telah mengirimkan berbagai surat pengaduan dan tembusan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPHP Kahayan Tengah, dan DPRD Gunung Mas, namun belum ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tata kelola kawasan hutan di Kalimantan Tengah masih menyisakan persoalan serius, terutama di wilayah yang bersinggungan antara kepentingan korporasi dan hak kelola rakyat.

Kementerian Kehutanan RI diminta tegas menegakkan aturan dan mempercepat penertiban sawit di kawasan hutan sosial, agar kebijakan perhutanan sosial tidak berubah menjadi sekadar jargon tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses