Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Menggelar Kegiatan Bedah Undang-Undang

Wonosobo120 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Baru-baru ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama menggelar kegiatan Bedah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren di Kantor Muslimat NU Wonosobo yang dihadiri oleh sekitar 300-an perwakilan santri dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan tersebut didukung oleh Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia NU (LAKSPESDAM NU), Robithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Sains Al-Qur’an, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Bedah Undang-undang Pesantren ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi seperti Ketua RMI Jawa Tengah Gus Fadlullah, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo H. Suwondo Yudhistiro, M.Ag, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, dan Kasi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Wonosobo Drs. Asrori.

Acara dibuka oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Wonosobo, DR. KH. Ngarifin Sidiq, M.Pd.I. Dalam sambutannya Ketua PCNU meminta agar dengan disahkannya UU Pesantren, para santri lebih percaya diri. Santri harus lebih berani mengambil peran-peran penting. Terlebih sekarang Wakil Presiden juga berlatar belakang santri. Hal ini harus memacu santri untuk lebih berprestasi.

Dalam kesempatan tersebut Gus Fadlullah Turmudzi selaku narasuamber menjelaskan tentang substansi yang diatur dalam UU Pesantren seperti diakuinya pendidikan pesantren oleh negara baik pendidikan formal maupun non formal dimana pesantren juga dapat mengeluarkan ijasah yang sesuai atau setara dengan jenjang pendidikan formal.

Ketua RMI Jawa Tengah yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kaliwungu, Kabupaten Kendal itu menegaskan, “saat ini alumni pesantren tidak perlu minder, semua harus PD karena lulusan pesantren sudah diakui oleh negara. Pesantren dapat menyelenggarakan jenjang Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang setara dengan SD, SMP, dan SMA. Pesantren juga bisa menyelenggarakan Ma’had Aly atau perguruan tinggi persantren yang bisa menyelenggarakan pendidikan S1, S2, dan S3. Kareba itu peluang ini harus ditangkap dengan baik oleh pesantren sebagai bagian dari kontribusi kita terhadap negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo H. Suwondo Yudhistiro menyatakan bahwa lahirnya undang-undang pesantren adalah merupakan kado Isrimewa PKB dan PPP kepada pesantren dan NU. Karena Fraksi PKB DPR RI dan Fraksi PPP DPR RI periode 2014-2019 lah yang menginisiasi lahirnya Undang-undang Pesantren. Fraksi PKB sejak tahun 2016 telah menyiapkan Naskah Akademik dan draf RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. PKB telah mengadakan halaqoh atau kajian dengan mengundang para pakar, para kiai dan para pejabat dari Kementerian Agama RI guna merumuskan Naskah Akademik dan Draf UU Madrasah dan Pondok Pesantren sebelum akhirnya diajukan secara resmi kepala Badan Legislasi DPR RI untuk diusulkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sedangkan Fraksi PPP DPR RI mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Akhirnya kedua fraksi melakukan kompromi untuk menyepakati judul RUU sehingga menjadi RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Pengawalan undang-undang ini juga tidak lepas dari peran PBNU yang senantiasa memberikan arahan terkait substansi undang-undang agar tidak tidak hanya menekankan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan saja tetapi juga perlunya penegasan pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang memang selama ini sudah dijalankan, tegasnya.

Menurut wisudawan terbaik Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2003 tersebut, sudah selayaknya pesantren mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat pesantren telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan melalui resolusi jihad yang menjadi pemicu terjadinya pertempuran besar arek-arek Surabaya melawan Sekutu pada tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya dan mengisi kemerdekaan dalam berbagai bidang, tandasnya.

Dengan telah ditetapkannya UU Pesantren maka pihaknya sebagai wakil rakyat dari PKB yang merupakan partai besutan PBNU dan sebagai santri Ponpes Hidayatul Qur’an Kalibeber tersebut tentunya siap menindaklanjuti implementasi undang-undang tersebut di Wonosobo dengan berbagai kebijakan yang berpihak kepada pesantren. Dan apabila diperlukan peraturan daerah sebagai bentuk payung hukum di daerah, maka saya dan teman-teman PKB bersama fraksi lain siap untuk melakukan pengawalan secara intensif. Tentu sembari kita menunggu terbentuknya peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang agar paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sudah ada, pungkasnya.

Reporter : Andika

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.