Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Seorang Kuli Bangunan Saat Menggunakan Narkotika Jenis Sabu

Jawa Timur119 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, medianasional.id – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Senin, (21/10/2019) sekira pukul 23.00 wib dilakukan upaya paksa terhadap Saudara  M. Nur Kholis Yasid Bin M. Syair di pinggir jalan depan makam Gadingrejo Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Rabu (30/10/2019).

Dasar laporan Polisi Nomor : LP/53/X/2019/Satresnarkoba,tanggal 21/Oktober/2019.M.Nur Kholis Yasid Bin Syair Umur 21 tahun, Pekerjaan Swasta, Jl.Hang Tua II RT 04 RW 03 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, terlapor pada saat itu terbukti menerima atau menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu.

ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Menurut  Kasat Narkoba  AKP Imam Yuwono.SH,  menjelaskan kepada awak medianasional.id, pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengembangan dirumah tersang di jalan Hang Tuah II RT 004 RW 003 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang  diduga rumah tersebut merupakan tempat penyembunyian  barang bukti, yang mana telah di temukan barang bukti timbangan elektrik dan plastik klip yang berada di rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, 1 Plastik klip sabu 0,35 g, 1 plastik klip sabu 0,32 g, 1plastik klip bekas tempat sabu,1 potongan sedotan warna hijau, 1 unit handphone merk realme C1, 94 plastik klip kecil kosong,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika jenis Sabu.

Rencana Tindak Lanjut yang akan dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota,diantaranya.
– Lengkapi mindik
– Riksa saksi – saksi
– Sita Barang Bukti
– Periksa terlapor Sebagai saksi
– Gelar Perkara penetapan Tersangka
– Periksa terlapor sebagai Tersangka
– Kirim barang bukti ke Labfor Cab Surabaya
– Koordinasi JPU
– Kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.