Subang, medianasional.id – Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus… tidak dapat diregsitrasi kenbali,” bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan hal ini sesuai Telegram Kapolri ST Kapolri nomor : 1671/XIII/Yan.1/2022, tentang Penghapusan Regident Ranmor,” ucap Kanit Regident Kantor Bersama Samsat Subang, IPDA Egga Sugiharto Raden, SH, S. Kom, ketika ditemui di Kantornya, Selasa (10/01/2023).
Namun, tahun ini (2023), lanjut Egga, masih dalam rangka sosialisasi, tentang pemberlakuan peraturan ini.
Lebih jauh Egga menjelaskan, setelah Ranmor dua kali habis STNK tidak diperpanjang, pihaknya akan memberikan teguran melalui surat kepada Obyek Pajak (OP) atau pemilik ranmor sampai tiga kali teguran.
” Kalau pihak pemilik ranmor tidak mengindahkan surat teguran yang ke tiga kalinya, maka keberadaan ranmor tersebut akan dihapus dan pajaknya tidak bisa diperpanjang lagi,” terangnya.
Egga berharap kepada masyarakat umumnya khususnya masyarakat Kabupaten Subang, supaya secepatnya untuk melalukan perpanjangan pajak ranmor, sebelum aturan ini diberlakukan. ” Karena STNK juga salah satu syarat kelengkapan berkendaraan bermotor, selain SIM,” katanya.






