Pengambilan Sumpah Kepada 45 Anggota PPK

Uncategorized334 Dilihat
  1. Pringsewu Redaksimedianasional.com -Ketua KPU Kabupaten Pringsewu A.Andoyo memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dari sembilan (9) kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
‎Usai dilantik dan diambil sumpah jabatannya, seluruh PPK langsung mendapat pembekalan dari Kapolres Tanggamus serta Kacabjari Pringsewu serta Komisioner KPU Pringsewu.
Pengambilan sumpah berlangsung di Sekretariat KPU Pringsewu, komplek pemkab setempat, Jum’at (3/11), dihadiri Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, Kepala Kesbangpol Pringsewu  Ibnu Harjianto, Kacabjari Pringgsewu, Panwaskab  Pringsewu dan undangan lainnya.
Ketua KPU Pringsewu Andoyo di dampingi empat anggota komisioner lainnya H.Warsito, Hermansyah, Agus Priyanto, Sofyan Akbar Budiman dan Sekretaris, Ihsan Hendrawan.
Ketua KPU Pringsewu pada sambutannya mengharapkan  kepada para PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya  agar dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan digelar 27 Juni 2018, tetap menjaga profesionalitas, berintegritas dan bertindak netral.”Tidak memihak terhadap partai politik, calon, peserta pemilu, seperti yang telah diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggaraan,”tegasnya.
Menurutnya dari ke-45 anggota PPK merupakan hasil akhir setelah melalui beberapa tahapan, seperti verifikasi berkas, tes tertulis, tes wawancara dan tanggapan masyarakat.”Jadi dari sembilan kecamatan maka diambil masing-masing kecamatan ada lima anggota PPK,”jelasnya.
Andoyo mengungkapkan, ke-45 anggota PPK yang diterima itu adalah peserta yang benar-benar potensial dan tanpa ada rekayasa maupun tekanan dari pihak manapun“Saya yakin semua  anggota PPK yang berhasil masuk lima besar dan diterima ini adalah murni atas kemampuannya,”terangnya.
‎Ketua KPU Pringsewu menambahkan, bahwa perekrutan calon PPK itu dengan dasar hukum tentang pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diantaranya, peraturan KPU No.1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Juga adanya Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 38/HK.04.1-Kpt/18/Prov/X/2017 tentang pedoman teknis tata kerja KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,”imbuh Andoyo. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses