Pengadaan Barang Jasa Satpol PP DKI Jakarta Disebut Melanggar Perpres

Jakarta1200 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – PBJ (Pengadaan barang/jasa) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta disebut melenceng dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Indikasi penyimpangan tersebut terdapat pada paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing, dengan pagu Rp. 766.171.129.

Lantaran paket yang sudah ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP), dan diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) oleh Kasatpol PP DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA), berubah menjadi 4 (empat) paket. Dimana pada saat proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan, tanpa melakukan perubahan RUP terlebih dahulu, serta tidak mengumumkan kembali perubahan tersebut pada SIRUP.

Diketahui, pada Pasal 22 ayat 5 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis; Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)/dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Demikian penuturan narasumber  dengan inisial NL, yang tidak ingin namanya dipublikasikan dalam pemberitaan. Dan lebih lanjut NL mengatakan, “Penyedia pada keempat paket tersebut adalah PT. Air Mas Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 408.858.000, CV. Rukun Jaya dengan nilai kontrak Rp. 15.290.250, PT. Maharani Marga Sejahtera sebesar Rp. 10.036.150 dan PT. Jamesindo Sinar Sentosa dengan nilai kontrak  Rp. 105.108.150.” pampangnya.

Baca juga; https://www.medianasional.id/kekayaan-kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-wajarkah/

ADVERTISEMENT

“Penyimpangan berikutnya, terkait kualifikasi usaha dari penyedia PT. Air Mas Perkasa dan penyedia PT. Jamesindo Sinar Sentosa adalah non kecil. Sementara nilai pagu anggaran paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dibawah Rp. 15 milyar rupiah, yang seharusnya untuk jatah penyedia dengan kualifikasi usaha kecil. Pada Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dituliskan; PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas : (h) melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” terangnya.

Sementara Paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dipecah menjadi 4 (empat) paket. Dari keempat paket tersebut ada satu paket yang nilai pagu anggarannya diatas dua ratus juta rupiah dan tiga paket dibawah dua ratus juta rupiah. Hal ini menunjukkan, bahwa pejabat yang memilih dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dua pejabat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan (PP).

Adapun pada Pasal 65 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis; Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Alat Tulis Kantor Satpol PP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dibawah lima belas miliar rupiah, namun dua penyedia dari paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yaitu penyedia PT. Air Mas Perkasa dan penyedia PT. Jamesindo Sinar Sentosa.

Kuat dugaan, jika indikasi penyimpangan tersebut dapat berjalan, lantaran adanya perintah dan arahan dari Kasatpol PP DKI Jakarta selaku PA yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan (PP).

Untuk akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id lakukan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Arifin belum memberikan klarifikasi.

Untuk dan demi terciptanya Pengadaan Barang/Jasa yang baik sesuai dengan aturan serta perundang-undangan, Inspektotarat DKI Jakarta diminta melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan PBJ di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.


Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.