Penetapan Lima Ranperda Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung

Tulungagung199 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – DPRD Tulungagung menggelar rapat Paripurna persetujuan lima Ranperda menjadi Perda.Pelaksanaan rapat paripurna di gelar di ruang Graha Wicaksana lantai ll kantor DPRD Tulungagung, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Camat se-Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen mendorong dalam inovasi, peningkatan literasi dan penguatan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dan ia mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah.

Kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui menjadi Perda antara lain:

1. Perubahan kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

2. Ranperda tentang inovasi daerah.

3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang bagian desa dari hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah.

5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan.

Pihaknya menyebut perubahan Perda penyelenggaraan perpustakaan menjadi krusial karena merupakan kebutuhan masyarakat terhadap literasi terus meningkat.

Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan Daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” ucap Gatut Sunu Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menekankan inovasi daerah tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan daya saing daerah,” jelasnya.

Untuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Pemkab Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi mengingat semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Tulungagung.

“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan dan warga,” ujarnya.

Lanjutnya Bupati Tulungagung membeberkan, perubahan Perda tentang pembagian hasil pajak dan retribusi ke Desa merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan Daerah, untuk perubahan Perda penanggulangan kemiskinan, Bupati menyoroti akan pentingnya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai ujung tombak dalam menekankan angka kemiskinan.

“Pemerintah Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan daerah,” terang Bupati.

Pihaknya berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disahkan bersama DPRD Tulungagung dapat berjalan efektif dan bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar, tertib dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat guna mewujudkan visi yaitu masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju dan berakhlak mulia sepanjang masa,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses