Pencuri Puluhan Handphone Di Enam TKP Dibekuk Polsek Sekampung Udik

Lampung Timur Medianasional.id – Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan handphone di wilayah Lampung Timur.
Tersangka bernama Herman alias Baron (31) warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa 2 Handphone milik korbannya Nengah Marsih (35).
Dari penangkapan tersangka, terungkap ternyata Herman juga merupakan pelaku Curat di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan setempat, meliputi 4 TKP di Desa Sidorejo dan Desa Bauh Gunung Sari.
Tak tanggung, 20 handphone digasak pelaku yang selalu beraksi bersama seorang rekannya yang belum tertangkap berinisial SA.
Kapolsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 28 April 2019 atas nama korbannya Nengah Marsih warga Dusun Sidomukti Desa Sidorejo, Sekampung Udik.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2019 pukul 01.00 Wib saat tersangka berada di rumahnya,” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.IK., Minggu (13/7/19) pagi.
Iptu Mirga menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatannya selalu bersama rekannya berinsial SA yang telah ditetapkan DPO, mencongkel bagian rumah korbannya ketika korban tertidur, lalu menggasak barang-barang yang bisa dibawa cepat.
Seperti pencurian di rumah korban Nengah Marsih yang dilakukannya pada Sabtu (27/4/19) pukul 04.00 Wib, korban juga sedang tidur, tersangka mencongkel jendela ruang tamu lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 6 handphone korban sekaligus.
“Di TKP rumah Nengah, 6 handophone merek Vivo Y81 warna hitam, Oppo Neo 5 warna hitam, Oppo F7 warna perak, Oppo A71 warna hitam, Lava warna gold dan Nokia warna hitam dicuri pelaku dengan kerugian Rp. 6 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 handphone Vivo Y81 dan Oppo F7 warna perak. “Dua barang bukti berhasil diamankan, sementara 4 lainnya masih dalam pencarian sebab telah dijual dan ditetapkan DPB,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan pengembangan, tersangka bersama rekannya ternyata juga sebagai pelaku pencurian di 5 TKP lain yang meliputi 4 TKP di Desa Sidorejo dan 1 TKP di Desa Bauh Kecamatan Sekampung Udik.
“Alhamdulillah sekaligus 6 TKP terungkap, sebab tersangka juga mengakui 5 laporan lain di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone diamankan di Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
.
Rilis    : Humas
Editor : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.