Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM di PN Pekalongan

Pekalongan52 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyebutkan bahwa tahun 2019 diharapkan dapat mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik, SDM Aparatur semakin profesional, serta pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi.

ADVERTISEMENT

Seperti yang diungkapkan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB di Ruang Sidang Kartika, Kamis (28/2/2019). “Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak, yag terpenting komitmen kita untuk menghindari dan tidak melakukan korupsi. Di Kota Pekalongan ini jangan sampai ada ruang praktik korupsi yang berujung kesengsaraan rakyat,” ungkap Saelany.

Menurut Saelany, kesalahan administrasi sedikit saja bisa dipermasalahkan, dalam bekerja tentu harus cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan berlaku. “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B semoga semoga menjadi komitmen yang berkelanjutan sehingga peradilan yang agung dan terbebas dari KKN serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan,” tandas Saelany.

Selesai Sambutan Walikota, pembacaan fakta integritas dan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB Dewa Ketut Kartana SH MHum dilanjutkan dengan penandatanganan oleh saksi-saksi yaitu Walikota Pekalongan, perwakilan Bupati Pekalongan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda Kota Pekalongan, Sekda Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Kapolres Kabupaten Pekalongan, Dandim Pekalongan, Kalapas Kota Pekalongan, Karutan Pekalongan, pimpinan BRI Cabang Pekalongan, tokoh masyarakat Kota Pekalongan, dan Ketua Peradi Karesidenan Pekalongan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB, Dewa Ketut Kartana SH MHum menyampaikan, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tentu perlu secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran. “Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB telah berkomitmen melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung (MA) yakni mewujudkan badan peradilan yang agung,” tutur Ketut.

Ditambahkan Ketut bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan MA mulai dari reformasi birokrasi, akreditasi penjaminan mutu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan pencanangan zona integritas. “Pencanangan ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan mengawal pengadilan, kita terbuka dengan masyarakat. Tentu kami memiliki tata cara dan mekanisme aduan, serta jaminan bagi yang melaporkan tentunya untuk mewujudkan peradilan yang agung,” pungkas Ketut.

Reporter : Anton Sutarko /M. C. Maretan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.