Pencairan Dana PKH Diduga Masih Rawan Pungli

Lampung Barat69 Dilihat
Kordinator Kabupaten.

Lampung Barat, redaksimedinas.com – Besarnya dana PKH di kabupaten Lampung Barat pada tahun 2017, yang jumlah nya mencapai Rp 12 Milyar lebih dan telah tersalur ke anggota kelompok PKH yang berjumlah 6467 warga, menurut keterangan SAH yang bertugas sebagai Koordinator Kabupaten (KORKAP), saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat 16 Maret 2018 menjelaskan tetang sistem pembagian dana PKH, “per anggota menerima Rp 1.890.000 secara utuh tanpa adanya pemotongan atau pemungutan. Namun uang tersebut tidak dapat dicair kan sekaligus, ada tahapanya dan itu ada 4 tahap pencairan. Pencairan pertama sejumlah Rp 500.000, tahap ke-2 dan ke 3 itu sama Rp.500.000 kemudian tahap 4 Rp. 390.000. Dan mengenai ada pungutan yang dilakukan ketua dan koordinator kecamatan (Korcam) itu saya tidak tahu, justru malah saya baru tahu nya sekarang ini, tentang pemungutan itu. Jadi masalah pemungutan itu yang mencapai Rp 100.000 dan Rp 30.000 setiap pencairan itu akan kami selidiki dulu kalau memang itu sampai terbukti kami akan memberikan sanksi tegas. Biasanya itu terjadi karena ada ketua kelompok yang nakal”, terangnya.

Terungkapnya kasus pemungutan dana PKH yang bervariasi dari Rp 30.000 sampai Rp 100.000 lebih ini, dari salah satu sumber yang enggan disebut namanya, dan untuk mencari kebenaran wartawan media ini melakukan penelusuran di beberapa kecamatan dan desa, salah satunya di kecamatan Batu tulis yang mana di kecamatan tersebut ada 150 warga lebih yang telah menerima dana PKH itu. Ada berapa diantara meraka yang mengatakan jika pihak ketua dan Korcam melakukan pemungutan tanpa memberitahukan akan kegunaan dana tersebut kepada penerima. Bahkan sampai pada saat ini saja anggota itu tidak tahu kemana dana tersebut, karena jika dana itu untuk kas tentu ada pemberitahuan.

“Setiap mau pertemuan anggota justru malah diminta iuran Rp 5000 itu untuk membeli minum”, ungkap beberapa anggota PKH.

Terpisah saat media ini konfirmasi kepada Ria selaku Korcam melalui telefon mengenai masalah ini, dia mengatakan bahwa benar jika pihaknya melakukan pengambilan dana bukan pemungutan dari anggota, tapi dana itu untuk uang Kas kelompok itu sendiri, dan untuk pengambilan dana tersebut tidak harus diketahui oleh KORKAP,” tegas Ria.

Kepala Dinas sosial Lampung Barat Gison Sahite akhirnya unjuk bicara, dia menegaskan kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan pemungutan uang PKH silahkan di laporkan, agar dia diproses secara hukum. “Karena disitu jelas bahwa uang PKH itu tidak boleh dikurangi walaupun seribu rupiah pun, dan masalah pemungutan ini juga sudah banyak rekan – rekan yang melapor dengan saya, dan yang saya sampai kan itu sama seperti itu juga”, tegas Kadinsos. (DEDI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.