Penandatanganan Kontrak Mahasiswa Penerima Program KIPK 2024 di Universitas Pattimura

Ambon, Maluku1776 Dilihat

Maluku, Medianasional.id – Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar penandatanganan kontrak bagi mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Tahun Angkatan 2024 di Auditorium Unpatti, Kamis (19/12).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 18 dan 19 Desember 2024, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah serta civitas akademika Unpatti.

Dalam acara tersebut, Wakil Rektor III Universitas Pattimura, Dr. Nuraida Kubangun, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa, penandatanganan kontrak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi mahasiswa penerima KIPK. Program ini diberikan kepada mahasiswa kurang mampu yang berprestasi dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan mereka.

Dr. Kubangun mengungkapkan, “Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak dua hari lalu, dan hari ini adalah puncaknya. Kami bersyukur, tahun 2024 ini Unpatti menerima kuota KIPK yang cukup besar, dengan total penerima mencapai 2.016 mahasiswa. Awalnya kuota kami hanya 1.029 mahasiswa, namun kemudian ada penambahan dari Ibu Miranti untuk bantuan masyarakat sebanyak 85 mahasiswa, dan kuota tambahan untuk angkatan kedua sebanyak 900 mahasiswa.”

Ia juga menambahkan, “Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencakup biaya UKT, kini bantuan yang diterima oleh mahasiswa KIPK juga mencakup biaya hidup. Ini adalah sebuah pencapaian luar biasa karena memberikan dukungan penuh bagi mahasiswa selama masa studi mereka.”

Tahun ini, lebih dari 3.000 mahasiswa yang mendaftar untuk menerima KIPK di Unpatti, namun hanya 2.016 mahasiswa yang memenuhi syarat dan berhasil lolos seleksi. Pencairan dana untuk biaya hidup bagi penerima KIPK gelombang pertama telah dilakukan, sementara untuk gelombang kedua dijadwalkan pada 27 Desember 2024.

Dr. Kubangun berharap, agar mahasiswa penerima KIPK dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap mereka bisa menjadi teladan bagi teman-teman mereka. Bantuan ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, dan diharapkan setelah lulus, mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik itu S2 atau S3. Kami juga ingin mereka menjadi role model bagi adik-adik mereka di masa depan.”

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kubangun juga menjelaskan, beberapa persyaratan untuk menerima KIPK, antara lain adalah berasal dari keluarga miskin ekstrem, memiliki prestasi akademik yang baik, dengan syarat IPK minimal 2,76. Jika IPK turun di bawah standar tersebut, mahasiswa akan diberi kesempatan untuk dibina selama dua semester. Jika setelah itu tidak ada perbaikan, maka bantuan akan dihentikan.

Syarat lainnya adalah bahwa, penerima KIPK tidak boleh berasal dari keluarga PNS, dan lebih banyak berasal dari daerah seperti Ambon dan sekitarnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Pattimura.

Penandatanganan kontrak ini diharapkan, dapat memperkuat komitmen mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka dengan baik dan memanfaatkan seluruh fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mencapai cita-cita mereka.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses