Penambangan Sirtu di Desa Sumberkeramat Kecamatan Tongas Ancam Kerusakan Lingkungan

Jawa Timur160 Dilihat

Probolinggo, Medianasional,id – Pasal 33 ayat (3) undang undang dasar 1945 dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun dari uraian peraturan tertinggi negara Indonesia tersebut, tampaknya jauh api dari panggang, ketika dilihat dari maraknya aktivitas penambangan sirtu saat ini. Seperti yang terlihat pada penambangan sirtu di desa Sumberkeramat, kecamatan Tongas, kabupaten Probolinggo. Tampak meski lokasi pertambangan di desa tersebut baru dibuka beberapa Minggu, terlihat antrian Dum truk pengangkut material pasir dan urug antri hingga hampir ruas jalan kabupaten arah Lumbang-Sukapura, Senin (14/12/2020).

Disamping antrian armada yang makin memadati jalan yang biasa agak lengang, dilokasi penambangan tampak cara penambangan yang kurang memperhatikan pada pelestarian lingkungan. Hal ini terlihat pada penyempitan sungai dilokasi tersebut, karena sungai yang melintas tertimbun oleh material tambang dan dijadikan akses jalan, dan hanya diberi gorong-gorong kecil yang dapat membuat aliran sungai terhambat untuk sampai ke sawah warga di bawahnya, seperti di desa Wringinanom.

Salah satu warga setempat pada awak media, menyesalkan tentang sempitnya aliran sungai yang diurug dan dijadikan jembatan armada oleh pihak tambang. “Seharusnya gorong-gorongnya yang besar mas, agar sungai tidak menyempit, kalau seperti ini kan menyusahkan rakyat kecil seperti kami, karena aliran sungainya kalau musim hujan begini biasanya besar dan bisa mengaliri padi kami yang hanya kita tanam pada musim hujan dan hanya satu tahun sekali,” ujar pria berambut keriting yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara terkait penyempitan sungai akibat penambangan didesa Sumberkeramat tersebut, awak media tidak banyak dapat penjelasan. “Saya tidak mau menjawab hal tersebut mas, nanti sampean ke pak Sandi saja,” ujar pria bertubuh gempal dan berjambang dilokasi penambangan.

Sementara hal yang sama didapati awak media sewaktu konfirmasi ke kantor desa Sumberkeramat, Rohman salah satu perangkat desa yang masih berada dikantor, menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal itu. Begitu pun ketika dikonfirmasi terkait kontribusi tambang pada pemerintah desa, kembali Rohman menyatakan tidak tahu dan mengarahkan untuk menghubungi kepala desa. “Saya tidak tahu itu mas, langsung saja ke kepala desa,” ujarnya.

Menanggapi penyempitan sungai yang ada di desa Sumberkeramat aktivis lingkungan, Ismail makki ,SE.MM menegaskan bahwa hal tersebut bisa dikategorikan pada pengerusakan lingkungan. Sebagaimana yang tertera pada pasal 1 angka 17 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup.

Reporter : Joko

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.