Kades Sumber Agung Sragi Diduga Ancam dan intimidasi Wartawan Saat Jalankan Tugas

Lampung Selatan266 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Sikap Arogansi dan terkesan bergaya Preman sampai mengancam dan berupaya menghalangi tugas Awak Media dan anggota LSM bahkan mengajak Bertemu di Meja Hijau tidak sepantasnya di Lontarkan oleh seorang Kepala Desa terhadap Pekerja Pers Indonesia yang dalam tugas kejurnalistikannya di Payungi UU Pers No.40 Tahun 1999.

Dipertegas dengan pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.

Insiden Pengancaman tersebut di alami Rekan wartawan dari Media online Koran88.com bersama satu anggota LSM PELHI pada (12/12/20) sekitar pukul 17.10 WIB.

Di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi Lampung Selatan yang di duga di Lakukan oleh Oknum Kepala Desa setempat

Kepada Media libasnews.com I Wayan Sujana (Jane)selaku Kepala Biro media online koran88.com yang di dampingi Alamsyah selaku Anggota LSM Pelhi Menuturkan kronologis kejadian saat menindak lanjuti penelusuran bagaimana proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer setempat berdasarkan Jumlah dalam RDKK di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi Lampung Selatan apakah sudah sesuai sebagaimana mestinya

Sebelumnya, tim media berupaya menemui Pihak Pengecer Pupuk Bersubsidi atas Nama Komang Agus yang di Ketahui dari sumber setempat juga selaku Kepala Dusun(Kadus) pada tanggal (03/12) namun yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.

Saat itu ,di jumpai ada seorang wanita yang diduga Istri Komang Agus. Setelah di hubungi dengan wanita tersebut via hp dan di sambungkan dengan tim media

Komang Agus Mengatakan “saya sedang di Pematang Pasir buat sampel,” ucapnya. Akhirnya tidak lama tim media undur diri.

Pada sore harinya tim media kembali menyambangi untuk meminta klarifikasi,namun Tampak Pagar besi Rumah tertutup rapat.

Kemudian Pada tanggal (07/12)Tim Media menyambangi namun yang bersangkutan juga tidak ada.

Selanjutnya pada tanggal (11/12)2 tim media koran88.com dan media Lensa Nusantara dan 1 anggota LSM Pelhi kembali menyambangi Pengecer Pupuk Bersubsidi Komang Agus.

Saat bertemu, pihak media mengutarakan maksut dan tujuan kedatangan untuk Konfirmasi terkait Pendistribusian Pupuk Bersubsidi dan meminta untuk melihat Berapa Jumlah Pupuk Bersubsidi yang masuk dan keluar pada RDKK nya. Namun Komang Agus enggan menunjukkan karna “itu rahasia,” jawab Komang Agus.

Padahal berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harusnya ada keterbukaan karena Pendistribusian Pupuk Bersubsidi tersebut menjadi pengawasan banyak pihak,termasuk wartawan dan LSM selaku Pencari brita dan kontrol sosial.

Mekanisme Pendistribusian Pupuk Bersubsidi juga telah di atur dan di lindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi diatur dan dilindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10 Tahun 2020.

Kemudian pada Sabtu (12/12) Sekitar pukul 17.10 WIB tim media bertemu dengan Pengercer Komang Agus, namun tidak berselang lama tiba tiba datanglah Kepala Desa setempat yaitu Ali Rohim langsung marah marah kepada kami berdua.

“Pertama dia ngomomg, Pak Jane kamu ini temen saya,tapi sekarang kamu musuh saya,saya enggak terima desa saya di rilis dan di obok obok.Saya jawab ini belum jadi berita baru rilisan,karna Pak Komang ini beberapa waktu lalu tidak pernah Jumpa.” Ucap Iwayan sujana

Pada Minggu, (13/12) Iwayan Sujana melanjutkan kisah yang dialami dirinya dan rekannya.” Kalau gitu kita perang aja, kalau kamu mau kesana(Pengecer pupuk) harus ijin dengan Kades jangan asal masuk masuk aja ke desa orang. Lalu Dia ngomongin saya wartawan recehan, kalau kamu preman ayo kita adu kepremanan kita.Terahir dia ngomong ayo ke meja hijau,lalu Kades Ali Rohim pergi.” Terang Wayan Sujana yang diamini Alamsyah

Menindak lanjuti hal tersebut beberapa media dan LSM berkunjung di desa Sumber Agung Kecamatan Sragi Lampung Selatan untuk bertemu secara langsung dengan Kepala Desa setempat di Kantor Desanya pada Senin (14/12).

Sekdes Desa Sember Agung Kecamatan Seragi

Tampak beberapa aparat desa dan Sekdes setempat ada di depan kantor Desa Sumber Agung. Saat ditanya Saat itu salah satu perangkat Desa Setempat mengatan, “Pak Kades ada di dalam,” ungkapnya.

Beberapa saat menunggu kades Setempat Seraya berbincang sambil mengemukakan tujuan para Media dan LSM ingin konfirmasi dengan Kadesnya

“Saya memahami tugas sampean semua, mewakili kepala desa Kami mohon maaf,” ujar Sekdes setempat di hadapan beberapa media dan LSM.

Namun setelah beberapa saat Tidak kunjung keluar menemui para Media dan LSM. Kemudian ketika ditanya kembali,aparat desa yang lain mengatakan Kepala Desa sedang keluar”.Ucap salah satu perangkat Desa Sumber Agung. Ahirnya para medi dan LSM berpamitan undur diri.

Dengan perlakuan oknum Kades yang arogan dan bergaya Preman tersebut membuat sejumlah Media dan LSM merasa bahwa UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, seolah sudah di kangkangi. Bahkan seolah sengaja menghalangi Tufoksi Jurnalis dalam melakukan tugas peliputan di lapangan.(Amp/Adi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.