Penambangan Pasir di Lampung Barat yang Diduga Ilegal Resahkan Para Petani

Lampung Barat1232 Dilihat

Lampung Barat, Medianasional.id – Tambang pasir yang saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam usaha tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang merasakan dampak dari penambangan pasir liar.

Berbagai kasus tambang pasir ilegal di daerah hampir sebagian besar tidak berizin seperti juga yang selama ini beroperasi di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya penambangan pasir di sepanjang aliran sungai Way Semangka Pekon Kerang Kecamatan Batubrak dan Pekon Bedudu Kecamatan Belalau.

Akibat maraknya penambangan liar tersebut kerusakan sudah terlihat, seperti rusaknya sejumlah lahan pertanian warga di kedua kecamatan tersebut, dan tidak hanya itu kerusakan juga jelas terlihat di bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka itu sendiri, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Dan fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, bahkan mirisnya lagi pembukaan lahan tambang baru masih saja terjadi sampai saat ini.

Berdasarkan pantauan Medianasional.id di tiga Pekon yang dilalui sungai Way Semangka tidak kurang terdapat 28 titik tambang galian C diantaranya, pekon Kerang 11 titik, Pekon Sukarame 5 titik, dan Pekon Bedudu berjumlah 12 titik, dan masih dalam pengerjaan untuk tambang lain berjumlah 6 titik lahan tambang baru dan masih dalam pengerjaan, yang terletak di Pemangku 2 Pekon Bedudu masih di ataran (Pullan Petakh).

Penasaran akan regulasi yang dipakai para penambang Galian C tersebut kami mencoba menemui salah seorang pemodal yang membuka tambang pasir di Pekon Bedudu tepatnnya Pemangku 2 Way Semaka (ataran pullan petakh) yang berinisial PD, yang merupakan salah satu pemodal sekaligus pemilik tambang Galian C asal Kecamatan Sekincau. Ketika ditemui di kediamannya (16/09/2021), Ia tidak menyangkal bahkan mengakui salah satu lokasi tersebut adalah miliknya, disinggung tentang izin tambang pasir yang dikelolanya PD tidak bisa menjelaskan dengan alasan takut salah apa yang disampaikan, bahkan PD menyarankan agar kami menemui salah satu pemilik tambang asal Kecamatan Belalau berinisial SD, selain memiliki tambang pasir di lokasi tersebut SD juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat saat ini.

“Punya saya memang ada di situ, tapi kalau masalah izin dan seterusnya saya mohon maaf saya bukan tidak mau memberi keterangan tapi saya takut salah ngomong, kalau mau nanya-nanya masalah izin dan yang lain silahkan kalian bertanya langsung kepada saudara SD,” jelasnya.

Kekhawatiran sebagian masyarakat dengan menjamurnya tambang pasir saat ini akan merusak lahan pertanian bahkan perkebunan mereka, seperti yang diungkapkan oleh AB (48) warga Kecamatan Batubrak. Ia menyayangkan pihak penambang pasir yang selama ini tidak memikirkan dampak lingkungan dan kerusakan lahan pertanian warga.

“Kalau tidak ada perhatian dari pihak terkait dalam kegiatan tambang pasir di beberapa Pekon seperti di Pekon Kerang, Pekon Sukarame, dan Pekon Bedudu, semua areal sawah di sepanjang aliran sungai (way tippon), aliran (way khubok), dan aliran (way semangka), rusak dan tidak akan produktif lagi, dan semua itu akibat dari penambangan pasir yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dampak kerusakan yang terjadi selama ini adalah tergerusnya tanah persawahan mereka, dan tidak ada lagi penahan dasar tanah seperti pada umumnya sawah dipinggiran sungai.

“Dan untuk dasar tanah alami pada bidang sawah terkikis ikut pasir yang menjadi lahan usaha para penambang, dan mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi dari kegiatan ilegal mereka, dan seperti diketahui bahwa jenis tanah yang ada adalah pasir gunung,” pungkasnya.

Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan dan rusaknya lahan pertanian warga di sepanjang aliran sungai way tippon dan juga way semangka, diharapkan kepada semua Dinas dan Instansi terkait untuk meninjau ulang semua regulasi dan kewajiban para penambang Galian C tersebut.

Seperti diketahui melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana. (Agus irawan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses