Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pada Kejaksaaan Negeri Kota Pekalongan

Pekalongan251 Dilihat

Pekalongan, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang digelar pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 dihalapan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Selasa (18/07/2023).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini adalah pemusnahan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan tetap (inkracht) yang ditangani selama 1 semester dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti dari 46 perkara tersebut terbagi atas barang bukti perkara narkotika jenis sabu sebanyak 21 perkara beserta HP sebanyak 25 buah termasuk timbangan digital mini dan alat penggunaan sabu seperti botol, sedotan, korek api gas. Barang bukti berupa daun ganja sebanyak 8 perkara, kemudian barang bukti berupa obat obatan seperti Hexymer, Alprazolam, Merlopam ataupun Riklona Clonazepam sebanyak 9 perkara, serta barang bukti lain seperti obeng, kunci grendel, termos dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari perkara penganiayaan dan perkara pencurian.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara pidana. Barang Bukti atau perkara tindak pidana umum masih banyak yang lain namun barang bukti nya tidak semua harus dimusnahkan, sebagaimana amar putusan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dapat dirampas untuk dimusnahkan, dapat juga dirampas untuk negara.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bersama Kepala BNNK (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas 1B Pekalongan, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota diwakili Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan diwakili Kaur Kepegawaian Lapas Kelas 2A Pekalongan, Kepala Rutan Kelas 2A Pekalongan diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2A Pekalongan, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan yang turut hadir.

Kegiatan yang dipandu oleh Sri Maryati, S.H. Jaksa Fungsional Bidang PB3R Kejari Kota Pekalongan bersama Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md. Kom. Staf Bidang PB3R Kejari Kota Pekalongan. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut juga dihadiri oleh Para Kasi dan Kabubagbin, para Jaksa Fungsional dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan serta Ketua IAD Daerah Kota Pekalongan Ny. Kurniati Yas Zebua beserta pengurus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu dan obat obatan dituang dalam air lalu diblender sementara barang bukti HP dihancurkan dengan palu dan linggis hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi lalu dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnakan kali ini lebih banyak didominasi perkara Narkotika dan psikotropika dibanding perkara lainnya, ujar Kasi PB3R Yasozisokhi Zebua.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.