Pemred Pertanyakan Kinerja JPU

Jakarta546 Dilihat
Amsir Saprenong, SH.

Jakarta, medianasional.id- Pemimpin redaksi SKU Media Nasional (Medinas Group) menyayangkan, dan mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Regen Roy Rogers Yaas.

Pasalnya dalam dakwaan JPU yang dimaksud, tak menyebut selain mengalami kekerasan, tas pinggang korban Zainal La Adala dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphon milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) bukan android raib (hilang).

“Peristiwa tindak pidana itu telah disampaikan korban saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan peristiwa penganiayaan tersebut juga dilaporkan di SI Propam Polres setempat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL / 02 / IX /2021 / SI Propam, tanggal 28 September 2021,” kata Amsir sapaan akrab Pemred.

Menurutnya, dakwaan JPU tak lengkap, dan hanya menyebut peristiwa kekerasan, kenapa, ada apa???, dan sudah sepatutnya JPU yang menangani perkara menuangkan dakwaan secara lengkap sesuai peristiwa tindak pidana yang dimaksud.
Amsir meminta kepada Pengadilan Negeri Manokwari dalam memutus perkara harus jeli, dan harus melihat secara utuh peristiwa pidana yang dialami korban di atas kapal KM.Labobar pada saat itu.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari belum memberikan keterangan resmi mengapa peristiwa tindak pidana perampasan tas korban Zainal La Adala tak dimasukan dalam dakwaan.

Untuk diketahui terkait perkara tersebut, belum diketahui kapan digelar agenda sidang putusan oleh Pengadilan Manokwari.

“Apakah sudah di putus atau belum belum diketahui korban, karena sampai saat ini korban belum mendapatkan salinan atau isi putusan atau vonis terdakwa Regen Roy Rogers Yaas,” ujar Amsir.

Lanjutnya, selama ini korban Zainal La Adala mengikuti sidang via Zoom. “Karena diketahui bersama saat ini, negara kita (Indonesia) masih dalam situasi pandemi covid-19 dan ditambah lagi masyarakat dihadapkan dengan perekonomian yang kurang baik, karena dampak pandemi,” ungkap Pemred.

“Sehingga korban diberi pelayanan untuk mengikuti sidang yang dimaksud dari alamat tempat tinggalnya di Waisai, Raja Ampat melalui via Zoom,” tandasnya.

medianasional.id berharap Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung RI harus turun tangan menyikapi hal tersebut. Perlu adanya respon dan tindakan guna menjawab Hak Asasi Manusia pencari keadilan.

Pasalnya pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diharapkan seluruh rakyat, bangsa dan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses