Pemprov Jabar bentuk Satgas Tambang di Tingkat Kabupaten/ Kota, Ijin Pertambangan Dikembalikan Ke Propinsi

Subang390 Dilihat

Subang, medianasional.id – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Bupati Subang H.Ruhimat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, di pendopo Bupati Subang. Jum’at (02/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pengusaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, dengan adanya aturan pertambangan baru, sekarang ijinnya di tingkat provinsi dan ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karna ada image dari pihak insan-insan pengusaha yang menyatakan membuat izin pertambangan itu susah, bikin izin itu lama.

” Insya allah, dengan di kembalikannya perizinan ke provinsi akan cepat dan mudah tidak ribet. Tapi tetap, seleksi ada di tingkat Kabupaten berdasarkan rekomendasi (rekom) dari para bupati atau walikota kami bisa menindaklanjuti.” Tutur Kang Uu.

” Yang tahu tentang situasi dan kondisi kan pak bupati dan walikota.” Sambung Kang UU.

Lanjut Kang UU mengatakan, Jawa Barat dengan penduduk terbanyak yang lima, tahun ke depan akan mendekati angka 50 juta penduduk berarti seleksi alam memenuhi kebutuhan sangat banyak, sandang, pangan dan papan termasuk kebutuhan akan pembangunan rumah.” Kata Kang UU.

” Saya selaku pemerintah butuh hasil pertambangan, akan tetapi kami pun harus mampu meminimalisir dampak negative dari pertambangan dengan adanya bekas-bekas galian ataupun pemanasan alam dan sosial masyarakat yang ada di daerah harus kita antisipasai supaya seberes mungkin sehingga dampaknya bisa di minimalisir.” Ujar Kang UU.

Kang UU juga mengungkapkan,” Pemprov akan membentuk satgas pertambangan di masing-masing kabupaten dan kota yang nantinya, peran satgas tersebut bisa bekerja memantau untuk menentukan terkait dengan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroprasi di daerah dan selain itu, satgas juga bisa menentukan penutupan tambang yang tidak berizin dan melanggar lewat rekomendasi kepada kami di provinsi yang nantinya berkordinasi dengan aparat terkait dalam hal tersebut.” Ungkap Kang UU.

” Tetapi, yang paling jelas adalah peran Bupati sangat dominan dalam membereskan pertambangan di daerahnya masing-masing.” Tutup Kang UU.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses