Pemkot Terima Kunjungan Wakil Rakyat Kabupaten Lamongan

Pekalongan140 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Pemerintah Kota Pekalongan kedatangan tamu dari para wakil rakyat dari kabupaten Lamongan Jawa Timur, Wakil Rakyat Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan tersebut di terima di ruangan Kalijaga Setda Kota Pekalongan, dan diterima oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, R. Doyo Budi Wibowo dan jajaran OPD terkait yakni dari Perwakilan Satpol PP, BKD, Inspektorat, dan sebagainya. Selasa, 19/2/2019.

” Kami memohon maaf sekiranya bu Sekda akan hadir menerima kunjungan namun beliau ada tugas ke Balikpapan sehingga menugaskan kami. Tidak mengurangi rasa hormat, kami akan menginformasikan terkait dengan hal-hal ibu bapak yang ibutuhkan semoga kami bisa memberikan masukan semaksimal mungkin. Kami selaku perwakilan Pemkot mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak ibu sekalian dapat berkenan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pekalongan. Selamat datang di Kota Pekalongan,” Ucap Doyo.

Wakil Rakyat, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Ning Darwati, menuturkan kunjungan ini bermaksud belajar mengenai keberhasilan mengenai Ketertiban Umum dan Penegakan Perda di Kota Pekalongan.

Lanjut Nining, Kami Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan berkunjung ke Kota Pekalongan dengan tujuan pertama adalah bersilaturahmi, serta menimba ilmu dan kami akan sharing terkait Ketertiban Umum dan Penegakkan Perda di Kota Pekalongan. Usai kami berkunjung ini bisa menjadikan referensi kami di daerah Lamongan. Ning menambahkan bahwa Kota Pekalongan telah berhasil menjadi juara dalam menegakkan perda, hal tersebut melatarbelakangi alasan kunjungan ke Pemkot Kota Pekalongan ini, agar kami bisa menimba ilmu dari Pemkot Pekalongan untuk kami bawa ke Lamongan.

Salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Anshori menanyakan keberhasilan Kota Pekalongan dalam menegakkan Perda mengenai Pendapatan Daerah seperti pajak restoran dan pajak reklame serta koordinasi dari dinas terkait dalam hal menegakkan Perda di Kota Pekalongan. Di tanyakan saat berdialog.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjawab, dalam menegakkan Perda, jika ada yang melanggar akan di tertibkan oleh satpol PP, akan tetapi sebelumnya dilakukan koordinasi dengan perijinan dan pihak pihak terkait.

Terkait pajak reklame dan restoran di Kota Pekalongan yang kami lakukan ada SOP nya. Kita kerjasama baik melalui pertemuan rutin setiap bulan dan diikuti Dinas Perijinan, BKD, dan Satpol PP. Sebelumnya kami mendapatkan informasi yang ditemukan di lapangan titik-titik mana yang mau habis pajaknya dan tidak memiliki perijinan,” jelas Henri.

Pada intinya adalah saling berkoordinasi antar Dinas terkait, Satpol PP sering melakukan patroli rutin harian yang dilakukan sehari tiga kali dalam menertibkan Pelanggaran – pelanggaran di wilayah Kota Pekalongan. Setiap hari tiga kali rmelakukan patroli rutin, dalam rangka penertiban perda (PGOT, reklame, cipta kondisi, anak Pank). Kami juga mempunyai Perwal Nomor 15 Tahun 2006 Tentang penataan PKL,” Jelas Henri.

Perwal nomor 15 tahun 2006 tersebut terkait permasalahan trotoar jalan yang harus digunakan sebagaimana semestinya. Ada space atau daerah tertentu yang memang diijinkan untuk hajat hidup masyarakat diantaranya:
1. PK5 diperbolehkan jam 16.00-04.00
2. Memasang lapak tidak permanen dan ukuran 3×3
3. Tidak boleh meninggalkan lapak
4. Mendirikan lapak di daerah yang diijinkan.

Reporter : Anton Sutarko
Editor : M. C. Maretan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.