Ambon, medianasional.id -Pemerintah Kota Ambon mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak untuk menggunakan aplikasi elektronik Baktiku saat keluar dan masuk kantor. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN, serta meningkatkan efektivitas kerja dan tanggung jawab aparatur negara dalam melayani masyarakat.
Dengan aplikasi Baktiku, kehadiran dan kinerja para pegawai dapat dikontrol, yang tentunya akan berdampak pada hak-hak yang nantinya diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Absensi elektronik Baktiku telah diluncurkan dan diuji coba sejak September 2022 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan bahwa apabila dalam prosesnya masih ada pegawai yang terlambat masuk kantor atau melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberikan sanksi tegas, ujarnya kepada media di Ambon, Senin (2/1/23).
” Saya berharap bahwa dengan kemudahan yang telah diberikan, para ASN/Non-ASN dapat menggunakannya dengan baik, sehingga dapat bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.