Masuk Aset, Pemprov Malut Diduga Abaikan UPT PPI di Halmahera Tengah

Maluku Utara264 Dilihat

Medianasional.id

Weda – Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga mengabaikan aset Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu 21 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, UPT PPI ini telah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Malut melalui Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sementara pelaksanaan aktivitasnya diabaikan oleh pemerintah provinsi yang kemudian masih di kelolah oleh pemerintah setempat (Pemda-Halteng).

Dari informasi yang di himpun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah telah menyerahkan berbagai dokumen dan beberapa daftar aset yang di kelola pemkab Halteng kepada bagian aset setda dan DKP Provinsi Maluku Utara sejak tahun lalu, namun masi saja belum diakomodir hingga saat ini.

“Pemda Halteng tau dan paham makanya sejak tahun 2021, kami ambil insiatif menyimpan dokumen aset dan beberapa kali berkordinasi, dan salah satu koordinasi itu kami menyerahkan daftar aset, tetapi belum ada respon,” Ucap Kepala DKP Kabupaten Halmahera Tengah.

” Saya belum tau kenapa belum di tindak lanjuti sampai saat ini,” tambahnya.

Meski demikian, Pelabuhan Pendaratan Ikan dan infrastruktur masih dikelolah oleh Dinas DKP Halteng. Hal ini tertuang dalam kontrak Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Nelayan Saruna Pesisir Jaya, dan telah ditandatangani kontrak di tahun 2022 lalu.

Dalam perjanjian tersebut, ada serangkaian aset disewakan kepada Koperasi Nelayan Saruna Pesisir Jaya.

Belakangan ini, Aset Pelabuhan Pendaratan Ikan Halmahera Tengah (Halteng) yang dikelola oleh pihak kedua didalam pabrik es meliputi:

A. 1 set Condessing unit.
B. 1 set Kompresor Merk Bitzer.
C. Kapasitas Produksi 5 Ton/ Hari.
D. Ukuran Es Balok 25 Kilogram.

Selain itu, aset yang disewakan oleh pihak pertama, Ice Strong berkapasitas 5 Ton sampai 50 Ton. Air Blast freezer berkapasitas 25 Ton, dikontrakkan oleh DKP Halteng.

Sementara kontrak dan transaksi pembayaran pihak kedua dilakukan secara tunai.

“Kalau tentang teknis pembayaran sewa, diperbolehkan chas ke bendahara penyerahan dinas perikanan baru di setor ke Kasda,” Tandasnya.

Diketahui hingga berita ini di publish, DKP Provinsi Maluku Utara dan bagian Aset Setda Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum dapat di hubungi awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.