Ambon, medianasional.id– Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan kepada Tim Media Center pada Selasa (16/7/24) di Balai Kota bahwa ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di Pengadilan Negeri Ambon oleh kuasa hukum tiga perusahaan jasa, yaitu CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.
Lekransy mengungkapkan bahwa, sengketa tersebut telah disepakati untuk diakhiri melalui mediasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, 121/Pdt.G/2024/PN Amb, dan 122/Pdt.G/2024/PN Amb.
” Pemkot Ambon menghormati putusan pengadilan tersebut dan berkomitmen untuk melaksanakannya dengan itikad baik. Namun, karena terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses. Sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pertemuan dengan kuasa hukum ketiga perusahaan akan difasilitasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Kota Ambon,” ujarnya.
Setelah putusan, Pemkot melakukan rapat internal yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, untuk berkoordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat Kota Ambon serta BPKP Provinsi Maluku guna memastikan setiap langkah sesuai aturan pengelolaan keuangan. Sesuai arahan BPKP, verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan perlu dilakukan sebelum mekanisme pembayaran.
Lekransy berharap komunikasi terus terjalin untuk menyelesaikan semua hal terkait dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.






