Pemkot Ambon Berupaya Memenuhi Hak TPP Bagi PNS Secara Rutin

Ambon, Maluku2682 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara rutin. Pembayaran TPP di tahun 2024 dilakukan dengan melengkapi Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), iuran sampah, dan Pembayaran Bantuan Orang Tua Asuh Anak Stunting bagi pejabat Struktural, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silano, saat ditemui usai Apel Pagi ASN Pemkot, Senin (26/02/24) di Pattimura Park, menjelaskan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menindaklanjuti persyaratan tersebut.

Silano menekankan bahwa, persyaratan tersebut tidak sulit dipenuhi, terutama terkait bukti pembayaran PBB dan iuran Sampah. Namun, bantuan bagi orang asuh Stunting hanya diwajibkan bagi pejabat struktural.

Silano berharap bahwa, semua PNS Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam pelunasan PBB dan iuran Sampah, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, telah meminta semua PNS untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati agar TPP bulan Januari dapat dibayarkan oleh BPKAD.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses