Pemkot Ambon Bersama Bawaslu Lakukan Penertiban APK Kontestan Pemilu 2024

Ambon, Maluku2150 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Bawaslu Kota Ambon, melakukan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dengan titik pengawasan di Kecamatan Teluk Ambon dan Sirimau, pada Kamis (04/01/24).

Wattimena menegaskan bahwa, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Pemkot, sehingga APK yang dipasang di tempat yang tidak diizinkan, seperti pohon, tiang listrik, tempat ibadah, dan sekolah, akan segera dicopot. Dia berharap agar semua kontestan Pemilu dapat mentaati ketentuan tersebut untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua peserta Pemilu.

Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina, mengakui bahwa, kegiatan pengawasan dan penertiban APK dilakukan secara serentak di 5 kecamatan. Hal ini dilakukan, berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kecamatan, di mana penertiban dilakukan sesuai dengan daftar pelanggaran yang telah diidentifikasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses