Pemkab Raja Ampat Sampaikan Edaran Kepada Pelaku Usaha

Papua Barat104 Dilihat
Surat Edaran Pemkab Raja Ampat Kepada Seluruh Pelaku Usaha,di Raja Ampat,Selasa (17/3/2020) Foto Zainal La Adala

 

Raja Ampat,medianasional.id -Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melaui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid 19), di mana peran aktif Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan penyebaran virus Corona di wilayah kerja masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Raja Ampat menghimbau kepada semua Pelaku usaha agar menyiapkan peralatan pencegahan, langkah-langkah antisipasi dampak ekonomi global yang di timbulkan oleh penyebaran virus Corona sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

1. Menghimbau seluruh Pelaku Usaha untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Virus Corona dengan menyediakan cairan pembersih Aseptic Gel Ethyl Alkohol 70% (tujuh puluh persen) atau kran air untuk cuci tangan didepan tempat usaha masing-masing.

2. Untuk para pelaku usaha, di larang mencari kesempatan dalam kesempitan seperti menimbun bapok/atau menaikan harga bapok,dan barang penting lainya (masker dan aseptic gel), yang di mana mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)

3. Untuk para masyarakat sebagai konsumen, agar tidak panik dan berbelanja seperti biasanya sesuai kebutuhan konsumsi setiap harinnya.

Demikian isi surat edaran yangi di sampaikan Pemkab Raja Ampat pada,Selasa (17/3/2020) sore, kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Raja Ampat.

Editor Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.