Ambon, medianasional.id – Setelah beberapa tahun berada di zona merah penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus berupaya keras untuk meningkatkan statusnya. Dengan dukungan dan pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, hasilnya pun menggembirakan: dari zona merah, mereka naik peringkat menjadi zona kuning.
Trend peningkatan ini tercermin dari hasil penilaian selama tiga tahun berturut-turut. Nilai kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Aru meningkat secara signifikan, dari 39,49 pada tahun 2021 menjadi 75,53 pada tahun 2023.
Dalam menerima hasil penilaian tahun 2023, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, menyatakan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Meskipun masih berada di zona kuning, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bertekad untuk terus mempertahankan dan meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyatakan kebanggaannya karena ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah berada di dalam zona hijau, menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru.






