Subang, medianasional.id – Satreskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang tertangkap tangan warga di Kampung Babakan Asem Rt.15/Rw.04, Desa Sukamulya, kecamatan Pagaden yang merupakan residivis, Selasa (21/01/2025).
Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman AM mengatakan Pelaku berinisial MR (35), asal Lampung tinggal Cimerta, Kelurahan Pasir Kareumbi Subang.
“Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat streat di Polsek Pagaden,” Kata Polsek Pagaden Kompol Dede Suherman, Rabu (22/01/2025)
Aksi pencurian, diungkapkan Kapolsek Pagaden terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di kampung Babakan asem Rt.15/Rw.04 Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden.
“Korban saat memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya, kemudian pelaku mengambil sepada motor tersebut, saat menghidupkan sepeda motor diketahui pemiliknya dan diamankan warga,” ungkapnya
Selain itu, Ia juga menuturkan dari hasil pendalaman bahwa pelaku diketahui merupakan residivis.
“MR ini, pernah mendekam di Lapas Subang tahun 2016 dan Lapas Bandung tahun 2018 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan ucapan terimakasihnya kepada warga yang telah berhasil mengamankan pelaku MR.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya pun respon cepat membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pagaden untuk dilakukan proses lebih lanjut.






