Subang, medianasional.id – Salah satu tradisi warga masyarakat khususnya yang beragama Islam adalah menyambut datangnya Tahun Baru Islam/tahun Hijriyyah.
Kiki Akbar Selaku Plh. Kepala Desa Kamarung menjelaskan bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Garis besar Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu terbagi dalam 5. Bidang yaitu : Penyelengaaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang tak terduga.
“Maka Selaku Pemerintah Desa Kami melaksanakan kegiatan ini yang masuk dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dengan harapan berdampak Positif bagi Warga Masyarakat Desa Kamarung, sehingga Visi dan Misi Kami dapat tercapai,” katanya. Sabtu (30/07).
“Kami menyadari selama ini masih terdapat kekurangan, namun dengan kegiatan ini diharapkan bisa menerima saran dan masukan dari Warga masyarakat untuk bahan bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.






