Pembiaran Kafe Beroperasi Hingga Pagi Perlu Perhatian Serius

Bogor157 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Jika memperhatikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor Bagian Ketiga Level 3 (Cukup Berat).

Pasal 15 H. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik; I. Aktivitas di home stay, ditutup;
J. Aktivitas wisata dibatasi khusus untuk konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas; K. Aktivitas wisata lainnya selain sebagaimana dimaksud pada huruf h, termasuk wisata alam, wisata buatan, desa wisata, wahana permainan, bioskop dan karaoke ditutup; L. Aktivitas di gym, spa, salon, barber shop/cukur rambut, spa, panti pijat/refleksi, ditutup.

Selanjutnya: Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021. PPKM berbasis mikro dimulai pada 09 – 22 Februari 2021 poin (h) Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; Sebenarnya dari acuan diatas terlihat jelas apa yang menjadi sorotan media nasional dengan mengacu peraturan diatas maka tentu bertolak belakang dengan informasi yang diterima media naaional bahwa kafe sampai jam 20.00.

Namun kami belum membaca ketentuan waktu yang diberikan terhadap jam operasional kafe, hal yang lebih penting lagi bahwa apakah sudah menggunakan standar Prokes Covid19.

Sudah kesekian kalinya Media Nasional merilis berita sebuah tempat hiburan (kafe.red) Arena Bernyanyi yang beroperasi di kawasan Plaza Dua Raja Ciluar beraktifitas hingga pagi ditengah pandemi Covid19, tentu aturan perda terkait Prokes harus ditaati semua masyarakat tanpa pandang bulu.

Media nasional sudah mencoba menghubungi Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor baik melalui whatsapp maupum menelepon langsung namun tidak pernah di angkat dan tidak dibalas. Pesan yang sama juga sudah disampaikan ke Bupati Bogor untuk memintai klarifikasi perihal kafe yang dibuka sampai pagi namun tidak ada respon juga, hanya terlihat tanda 2 centang biru tanpa ada respon sama sekali. Telepon ke Sekda tidak diangkat, mungkin sedang sibuk, apakah bagi beliau informasi ini tidak penting?

Media nasional pada hari Kamis 11/02/2021 mendatangi lokasi kafe sekitar pukul 03.30 WIB dan masih menemukan kegiatan kafe beroperasi dan secara Prokes tidak terlihat cucian tangan di depan pintu kafe, maupun penggunaan masker, juga di sekitar kafe ada yang menjual miras seperti bir, intisari, anggur merah dan lainnya.

Awak Media Nasional sudah mendatangi camat Sukaraja sebagai pemegang wilayah pemerintahan namun lagi-lagi awak media nasional tidak diperkenankan bertemu tanpa ada janjian lebih dahulu padahal Camat ada di tempat dan hanya mengalihkan ke satpol pp yang bertugas. Satpol PP yang ada di meja depan mengatakan kalau mau ketemu camat harus janjian. Alasan yang diberikan camat untuk harus janjian adalah sudah tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, apalagi Camat ada di tempat.

Upaya yang sudah dilakukan Media Nasional dalam membantu pemerintah setempat memerangi penyebaran Covid19 terkesan pembiaran, informasi yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dan perhatian maka kami berharap Ketua Nasional Gugus Covid19, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Kapolri, Panglima TNI agar memberikan perhatian khusus, ada apa dengan tempat-tempat hinuran seperti Kafe-kafe yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten bogor, terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran Prokes Covid19, padahal manajer kafe sendiri diduga sengaja melanggar karena berdasarkan keterangan yang disampaikan manajer kafe nada lestari ke media nasional bahwa “kitanya yang bandel,ya mau makan apa kita kalau gak buka”, cetusnya.

Dengan tidak adanya ketegasan dalam menindak kafe-kafe yang jelas sudah melanggar aturan, maka aturan sebenarnya dibuat untuk siapa? Kenapa seakan dibiarkan? Hingga berita ini diturunkan, awak Media mendatangi kantor satpol PP pada kamis 11/2/2021 namun informasi yang disampaikan di loket kasatpol dan kabag penindakan Teguh, kabag pembinaan Iwan sedang giat di luar sehingga tidak bertemu, semoga dengan rilis terbaru ini dapat di respon.

Media nasional juga konfirmasi ke Polsek Sukaraja namun tidak bertemu polsek karena sedang di luar kantor. Media nasionalpun menghubungi Polres Bogor melalui sambungan telepon ke humas Polres, pihaknya menyampaikan bahwa sudah melakukan sidak, namun saat disidak tidak menemukan aktifitas? Namun pasca di sidak kafe kembali beroperasi, dan humas polres menyarankan berkoordinasi dengan Satpol PP karena ranah penindakan terkait perda ada di satpol PP.(NR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.