
Kutacane, Medianasional.id – Mencuatnya pemberitaan soal galian pihak petugas lapangan PDAM Tirta Aceh Tenggara yang dianggap tidak saja merusak jalan beraspal sebagai fasilitas umum tapi juga dinilai bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan, tak ayal Komisi B DPRK Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan memanggil oknum Kepala PDAM Tirta Aceh Tenggara.
Hal ini diungkapkan Arnold, SH, anggota Komisi B DPRK Aceh Tenggara, kepada Media Nasional, Jumat (12/02/2021), lebih lanjut Arnold menambahkan “apakah seperti itu SOP-nya (Standard Operasional Prosudur) yang digariskan oleh pihak PDAM ketika menggali guna pemasangan konsumen baru”, setengah bertanya Arnold.
Politisi Partai Golkar ini merincikan, “seharusnya para pekerja galian di PDAM tersebut sudah mesti paham bagaimana ketika menggali di medan apa pun bentuknya, bagaimana ketika menggali di lahan berpasir, bertanah tentunya tidak sama ketika penggalian dilakukan di median jalan beraspal, saya kira mereka sudah harus paham. Buruknya penggalian di area jalan beraspal, jelas dibutuhkan ketelitian agar tidak merusak serta membahayakan orang lain, seperti di Jalan Mbacang Lade Kutacane, makanya ini jelas bisa saya anggap kesalahan Unprosudural oknum Kepala PDAM Tirta Aceh Tenggara,” tandas Arnold.
“Untuk itu sebagai evaluasi kinerja pihak PDAM akan kita panggil dalam waktu dekat ini, termasuk juga pihak terkait Dinas PUPR Aceh Tenggara akan kita panggil guna duduk bersama menyelesaikan masalah ini, dan mudah-mudahan ini menjadi titik awal kerja sama mereka”, harap Arnold yang telah dua periode duduk sebagai anggota Dewan Kutacane ini.(rh-01)






