Pembangunan SPBU BP di Tanjung Barat Diduga Tak Ada PBG

Jakarta799 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Pembangunan atau pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP di Jalan TB. Simatupang Kelurahan Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan terindikasi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, dilokasi tidak dapat ditemukan papan proyek PBG yang dulu disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

ADVERTISEMENT

Pantauan Medianasional.id SPBU tersebut sudah melakukan pelayanan pengisian bahan bakar umum.

Hal demikian dikonfirmasi kepada petugas Citata bernama Ery yang disebut PNS kaya raya ini tidak memberikan klarifikasi.

Menurut narasumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa Ery merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI yang memilki kekayaan fantastis, dan diduga kuat melakukan gratifikasi untuk mengamankan bangunan bermasalah.

Adapun Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno pilih tutup mulut terkait legalitas perizinan SPBU BP di Jalan TB. Simatupang Kelurahan Tanjung Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sama halnya dengan Camat Jagakarsa, Santoso yang terkesan tutup mata pada dugaan  pelanggaran Perda di wilayahnya.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Selatan, Budi Syahputera akan melakukan pemeriksaan. Namun sampai berita ini ditayangkan, Ia belum berikan keterangan.

Selaku lurah Tanjung Barat, Ali Haryanto mengatakan, “Sepengetahuan saya perizinan sudah lengkap dari PTSP dan saat ini dilapangan masih kegiatan uji coba,” terang Ali Haryanto.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan legalitas SPBU BP, Ali sepertinya tidak melakukan cek dan ricek.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.