Pembangunan RSUD dr.M Haulussy Tahun 2021 Diduga Kuat Sarat Pelanggaran Hukum

Maluku554 Dilihat
Kondisi terkini dari realisasi fisik pembangunan RSUD tahun 2021.

Maluku, medianasional.id – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.M.Haulussy beserta sarana dan prasarana pendukungnya tahun 2021 belum juga rampung. Pembangunan yang menggunakan Dana APBD tahun 2021 sebesar Rp.46.233.152.000.00,- hingga memasuki bulan April tahun 2022 kegiatan pembangunan tersebut belum juga selesai.

Dari hasil investigasi dari awak medianasional.id di lapangan seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai di akhir tahun yakni 31 Desember 2021 sesuai dengan kontrak kerja.

Yang menjadi kecurigaan besar adalah proyek yang menggunakan dana puluhan milyar tersebut tidak dipajang papan proyeknya, kondisi tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Serta melihat pencapaian volume pekerjaan diduga kuat belum mencapai enam puluh persen (60%).

Sesuai dengan info yang didapat oleh awak medianasional.id diduga kuat proyek tersebut mendapat perpanjangan waktu pekerjaan harus selesai di bulan April 2022 sesuai dengan Kontrak Adendum.

– Pelaksana : PT.DWIPA BHIRAWA PERSADA.
– Alamat : Jln Condet.Raya RT.005/RW.003,Blok R-3 No.2 Balekambang,kramat Jati Jakarta selatan ( kota ) DKI Jakarta.
– harga penawaran : Rp.45.116.258.518,45.
– Harga terkoreksi : Rp.45.116.258.518,45,-

Kordinator investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku, Berty Bakarbessy mengatakan ke awak medianasional.id Sabtu (30/03/2022), “kami menduga proses pembangunan sarana dan prasarana RSUD dr.Ma Haulussy sarat dengan perbuatan melawan hukum. Yang mana proses pembangunan tersebut tidak dipasang papan proyek serta terkesan tertutu. Sesuai kontrak seharusnya selesai di ahir tahun 2021, namun diperpanjang sampai bulan April 2022 (Adendum),” katanya.

“Apakah akan selesai, semoga penegak hukum cepat mengambil langka untuk lakukan penyelidikan pada proses pembangunan RSUD dr.M.Haulusy yang diduga kuat ada potensi tindak pidana korupsi,” ungkapnya. ( RL )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses