Tangerang, Medianasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat πΏππ-ππππ, salah satu penggiat kontrol sosial dan pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang menyoroti Proyek yang didanai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, yang belum rampung dikerjakan, dan masih dalam proses pengerjaan meski sudah memasuki Tahun Anggaran baru 2025.
Adapun Proyek tersebut adalah penbangunan Masjid di Desa Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Banten T.A 2024 sebesar Rp.2,9 miliar, yang di percayakan kepada πΎπ. π½πππΌπ. Selaku pemenang tender, untuk Progres pengerjaan hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2024, hingga memasuki Januari 2025 progres kegiatan baru mencapai 80 persen. Rabu (08/01/2025)
Untuk diketahui Proyek yang bersumber dari Instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten, Nama paket Pembanguan Mesjid di Kabupaten Tangerang dan Nomer kontrak 600/SPK.02.BP/UPPSU/Perkim-3/2024. Besaran Anggaran kontrak Rp. 2.920.120.000,00,-(dua miliar sembilan ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) Waktu pelaksanaan 110 hari kalender, dimulai kontrak 12 September 2024, Sumber dana APBD Provinsi Banten T.A 2024, Konsultan Pengawas ππ. π½ππ§π ππ πππ π£ππ ππ€π£π¨πͺπ‘π©ππ£.
“ππͺπ’ππ£π©π, selaku ketua harian umum πΏππ, πππ- ππππ menyatakan, pada dasarnya pekerjaan itu sudah habis masa kontraknya. Namun, karena kurang profesionalnya pelaksana pekerjaan maka membuat pekerjaan itu tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Permasalahan ini menurut ππͺπ’ππ£π©π akan berdampak lebih luas dari pada sekedar Infrastruktur yang tidak optimal, Ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga ikut tergerus, “Uang yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut, adalah uang rakyat, tapi hasilnya justru mengecewakan, Masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas tersebut malah dirugikan,β ugkapnya.
Atas dasar belum rampung nya proyek tersebut πππ-ππππ mendesak baik pihak Inspektorat, BPK serta Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelidiki dengan tidak selesainya pekerjaan itu. Karena menurut dia, dengan tidak selesainya pekerjaan tersebut sudah barang tentu telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, dengan alasan pekerjaan yang diduga sudah dibayarkan 100β namun hasilnya tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena adanya keterlambatan itu sendiri,β ucapnya.
Dalam waktu dekat Kami LSM-LSIM segera akan melayangkan surat ke BPK dan Insfektorat Provinsi Banten,” tegasnya.






