Dinilai Belum Sesuai Harapan, Masyarakat Kritik 100 Hari Kinerja Bupati Tangerang

Tangerang320 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id – Seratus hari kerja pertama merupakan fase krusial bagi kepala daerah untuk menunjukkan arah dan keseriusan terhadap janji politik yang telah diucapkan. Masa ini bukan sekadar simbolis, melainkan menjadi fondasi awal dalam mengukur komitmen dan efektivitas pemerintahan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal yang sama berlaku untuk Kabupaten Tangerang, di mana pasangan Mochamad Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah dinilai tidak cukup tegas dalam mengambil keputusan untuk mengatasi suatu polemik yang membutuhkan penanganan serius dalam penyelesaian suatu masalah.

Pernyataan ini timbul dari berbagai elemen Masyarakat dan Activis. yang menilai Bupati Tangerang di anggap lemah dalam mengambil sebuah keputusan yang sudah tertuang di dalam suatu aturan tentang, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan MasyarakatMasyarakat.

Kaitannya adalah persoalan kisruh lapak Ilegal pasar santiong yang selama ini menjadi pemicu kemacetan dan kesembrautan sampah yang tidak dikelola dengan baik yang berdampak negatif bagi lingkungan, Selasa ( 03/06/2025 ).

Warga berinicial AW (47) dengan menunjukkan nada kekecewaan nya terhadap kinerja pemerintah daerah yang di anggap belum sesuai dengan harapan masyarakat, yang semestinya pemerintah itu sendiri lebih peka apa yang menjadi harapan masyarakat.

Saya mengungkapkan hal ini bukan karena disebabkan keluhan pribadi, akan tetapi lebih dari pada mewakili keluhan masyarakat yang selama ini selalu menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah dengan aturan-aturan yang sudah dituangkan dalam aturan Perda yang ada dan bukan hanya selalu menerapkan kebijakan”,

Dari ketidaktegasan Bupati dalam mengambil suatu keputusan, berdampak pada Camat Balaraja yang dinilai tidak tegas juga untuk mengambil tindakan yang sudah menjadi kesepakatan, keterkaitan lapak Ilegal pasar Santiong yang sudah diberikan Surat Peringatan ke-satu hingga Surat Peringatan ke-tiga dengan batas waktu yang sudah ditentukan (02/06), dan selanjutnya akan di lakukan penertiban pada (03/06) namun hal tersebut tidak terealisasi.

(AW) Menyatakan, Akibat dari lemahnya tindakan tersebut maka hari ini sebagian besar pedagang yang notabene menempati los-los legal didalam pasar melakukan aksi menutup akses jalan menggunakan meja dagangan, hal ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidak puasan terhadap langkah-langkah Pemerintah Daerah”, Ungkapnya.

Suminta selaku Activis senior turut menyoroti tentang Transparansi dan akuntabilitas dalam proses menjalankan aturan maupun memberikan suatu kebijakan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, peran aktif masyarakat sangat penting untuk percepatan realisasi program pemerintah, karena tanpa adanya partisipasi itu maka hanya akan menjadi harapan narasi kosong, sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan publik terkait arah dan langkah kebijakan pemerintah itu dendiri.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah mempercepat kerja-kerja nyata, maka cita-cita menjadikan Tangerang Gemilang hanya akan menjadi jargon kosong yang menguap ditengah harapan Masyarakat.

Sebagai solusi, Suminta menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan jajaran nya untuk mendorong dan mengambil langkah-langkah korektif yang nyata dalam gerakan yang dibutuhkan untuk menangani pesoalan, dengan ketegasan dan keseriusan pemerintah maka untuk menangani persoalan yang sedikit pelik tentang satu hal contoh mengenai lapak Ilegal pasar santiong yang selama ini menjadi persoalan akan lebih efektif,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses