28 Desa Dari 13 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terindikasi Tersandung Kasus Pencairan Ganda Dana APBDes

Tangerang921 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan anggaran yang dirancang untuk memfasilitasi pembangunan Negara. Akan tetapi banyaknya yang terjadi praktik pengelolaan tidak transparan dan akuntabel sering kali memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Salah satuanya hal yang terjadi di Kabupaten Tangerang, dugaan adanya korupsi berjamaah dalam pengelolaan APBDes ganda telah mengemuka, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum.

Hasil investigasi dilapangan oleh LSM-LSIM, ditemukan 28 Desa dari 13 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang terindikasi melakukan Korupsi berjamaah, dengan modus pencairan dana APBDes ganda tahun anggaran 2024. Senin (10/02/2025).

Dari hasil investigasi tersebut Desa, Kecamatan yang diduga tersandung kasus pencairan dana APBDes ganda berdasarkan data yang kami punya antaranya:

13 Desa Kecamatan Teluk Naga

3 Desa Kecamatan Sukamulya

2 Desa Kecamatan Suka Diri

1 Desa Kecamatan Kresek

1 Desa Kecamatan Tigaraksa

1 Desa Kecamatan Rajeg

1 Desa Kecamatan Sepatan Timur

1 Desa Kecamatan Jambe

1 Desa Kecamatan Cisoka

1 Desa Kecamatan Mauk

1 Desa Kecamatan Pakuhaji

1 Desa Kecamatan Sepatan

1 Desa Kecamatan Panongan

Dalam menyikapi hal ini DPP- LSM/LSIM ” Suminta mengecam keras atas prilaku Kepala Desa dan Operator Siskeudes yang bertindak semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi juga kelompok, dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat, dan hal semacam ini tidak bisa di biarakan berkembang.

Lebih lanjut Suminta mengungkapkan Kutipan dari beberapa pemberitaan media online bahwasanya Inspektorat Kabupaten Tangerang menyarankan untuk pengembalian pencairan dana APBDes ganda ke Kas Desa. Namun dalam hal ini Suminta meminta kepada APH untuk mengusut tuntas atas kerugian Negara yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Upaya pengusutan terhadap kasus ini harus dilakukan dengan langkah-langkah yang tegas. Investigasi secara menyeluruh perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki aliran dana dan pola pengelolaannya.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi juga menjadi langkah krusial agar efek jera dapat dirasakan. Hanya dengan cara ini, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penyelidikan yang serius, partisipasi publik dari berbagai elemen baik pemerintahan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat desa dapat merasakan dampak positif dari pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses