Pembangunan Gedung MICU dan Ruang Gizi RSUD Mukomuko Diduga Bermasalah

Bengkulu72 Dilihat

 

Mukomuko, redaksimedinas.com – Pembangunan gedung Rawat Inap micu dan ruang gizi, berlokasi di area RSUD Kabupaten Mukomuko, jalan Dana Nibung desa Kota Praja kecamatan Air Manjuto tersebut, memang telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan PT Bakti Muda Mandiri, yang diawasi konsultan perencana CV Bimigide Consuting Engineer, pada bulan Desember tahun 2017 lalu.

Ironisnya, berhembus kabar yang tak sedap, pada proyek bersumberkan Dana Alokasi Kusus (DAK) 2017 tersebut. Pasalnya, pada penghujung Desember 2017 pas waktu mau di PHO, tim PHO tersebut tidak mau menerima bangunan itu. Bedasarkan sumber yang tak mau ditulis namanya mengatakan, awalnya pihak tim PHO proyek tersebut, tidak mau menerima kondisi serta tak mau menandatangani berita acara PHOnya. Kerena bedasar penilaian serta analisis tim PHO, gedung tersebut tidak layak dilakukan PHO.

“Tim PHO tersebut mau mem PHO gedung itu. Bahkan mereka ada yang terdiri dari wanita, sampai menolak menandatangi berita acara PHO tersebut. Diduga, lantaran mendapatkan jaminan hukum dari Mister Y, lantas dengan terpaksa, mau tidak mau harus menerima dan menandatanganinya. Lantaran mereka mendapatkan jaminan hukum dari Mister Y, itulah mereka (tim PHO, red) mau mendatangani berita PHO tersebut”, ujar sumber yang dapat dipercaya.

Menanggapi selentingan kabar yang tak sedap itu, Ketua Komis III DPRD Mukomuko Hermansyah, S.Kom angkat bicara. Dikatakan Hermansyah, kalau benar – benar issu yang demikian itu terjadi, bila benar para tim PHO menolaknya, dan mengacu kepada tupoksinya. “Walau mendapatkan tekanan dari pihak manapun juga. Tim PHO semestinya mengabaikan tekanan itu. Sebaiknya, mereka punya acuan, apakah gedung tersebut layak dilakukan PHO atau tidak. Toh, kalau bangunan itu bermasalah, otomatis tim PHO nya juga yang bermalah dengan hukum”, tukas Hermasyah, alias Etok.

Disisi lain, Hermansyah menjelaskan pula. Pada awal pihaknya di komisi III DPRD kurang sepakat pada perencanaan awalnya, sebelum bangunan itu berdiri. “Pada waktu saya komplain masalah pondasinya. Saya tanyakan waktu itu, mengapa bantaran pondasinya tidak menggunakan tiang pancang cor seperti pasak bumi. Pihak konsultannya menjawab pada waktu itu, karena kalau menggunakan tiang pacang pasak bumi, mereka takut efeknya dapat mengakibatkan serta mempengaruhi bangunan yang sudah ada di RSUD itu.

Konsultannya mengatakan, “penopang pondasinya, cukup menggunakan pancang kayu kelas satu”, ungkap Hermansyah.
Hermansyah juga, menyayangkan kondisi gedung MICU dan Gizi itu, yang dibangan menggunakan dana DAK tersebut, belum lama dibangun sudah kelihatan miring.

“Semestinya sebelum perencanaan awal dilakukan, pihak kosultan menguji tekstur tanah di lokasi yang dibangun gedung tersebut, misalnya melakukan sondir. Soalnya di lahan lokasi berdirinya gedung itu, di atasnya memeng terdapat tanah. Akan tetapi, di bawahnya adalah lahan gabut dalam. Karena awalnya lokasi RSUD itu, dilakukan pengurukan, lama sebelum RSUD itu didirikan”, pungkas Hermansyah. (Aris)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.