Jakarta, Medianasional.id – Pembangunan usaha bengkel di Jalan Damai RT 005/005, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memicu kekhawatiran warga sekitar. Bengkel tersebut diduga mendahului persetujuan izin resmi dan melanggar aturan ketinggian pagar, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan.
Pembangunan ini diketahui menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-317410-22102024-001, namun sejumlah warga menduga bahwa proses pembangunan dimulai sebelum izin final diberikan.
Warga juga mengeluhkan kerusakan pada badan jalan di sekitar lokasi akibat aktivitas konstruksi yang dilakukan. Selain itu, ketinggian pagar bangunan yang melebihi batas maksimal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang menganggapnya sebagai pelanggaran tata ruang wilayah.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pagar di Provinsi DKI Jakarta, ketinggian pagar depan tidak boleh lebih dari 1,5 meter, sedangkan pagar samping dan belakang dibatasi maksimal 2,5 meter. Peraturan ini dirancang untuk menjaga keteraturan lingkungan serta estetika kawasan. Warga menilai bahwa pagar yang dibangun terlalu tinggi dan menghalangi pandangan, yang dapat mengganggu estetika dan ketertiban tata ruang.
Sementara komandan Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina selaku penegak Perda terkesan tidak ambil pusing.
Adapun pengawas dari Dinas CKTRP Kecamatan Pesangrahan menyebut bangunan tersebut merupakan urusan Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, bungkam alias bisu tidak bisa bicara ketika di konfirmasi.
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat terkait pembangunan ini. Mereka menduga pihak kelurahan dan kecamatan setempat, yaitu Lurah Petukangan Selatan, This Mutiara, serta Camat Pesanggrahan, Agus Ramdhani kurang aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti proses perizinan.
Warga berharap agar aparat pemerintah dapat lebih peduli dan menjalankan pengawasan yang ketat terhadap setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Isu lain yang juga mencuat adalah dugaan permasalahan legalitas tanah tempat bengkel tersebut dibangun.
Warga menyebut tanah ini kemungkinan merupakan eks lahan yang dahulu dibebaskan oleh negara untuk pembangunan Asian Games melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG), yang di bawah pimpinan Presiden Soekarno dan diimplementasikan oleh Brigjen Suprayogi. Oleh karena itu, warga meminta agar pihak terkait, terutama Lurah Petukangan Selatan, segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas status kepemilikan tanah.
Masyarakat kini menunggu respons tegas dari pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik dari segi perizinan, tata ruang, maupun legalitas tanah. Mereka berharap tindakan cepat dilakukan guna menjaga keteraturan lingkungan dan memastikan peraturan pembangunan dijalankan dengan adil dan sesuai ketentuan di seluruh wilayah Jakarta Selatan.






