Pembagian Banpres dan Banprov di Pesanggrahan Diduga Ada Diskriminasi

Jakarta89 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Pendataan warga penerima bantuan sosial Banpres (bantuan presiden) dan Banprov (bantuan provinsi) pada masa pandemi dikatakan tidak sesui alias ada kejanggalan. Pasalnya, tidak semua warga mendapatkan bantuan, yang mengesankan adanya diskriminasi.

Khususnya warga di RT 16/02 Petukangan Selatan, ada warga yang tidak pernah menerima atau terdaftar sebagai penerima bansos baik dari Banpres maupun dari Banprov.

Menurut RT dan lurah, semua data penerima bansos dikelola oleh petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainya Perorangan) dari Dinsos (Dinas Sosial) yang yang berkantor di Kelurahan Petukangan Selatan.

Adapun koordinator petugas PJLP Pesanggrahan, Chandra mengaku sudah mensosialisasikan kepada RW dan RT untuk dilanjutkan ke warga terkait syarat dan ketentuan penerima bansos.

“Dari sejak tahun lalu (2019) saya sudah sosialisasikan ke masing-masing RW dan RT,” katanya.

Chandra mengatakan, warga DKI Jakarta tidak akan pernah bisa mendapatkan bantuan apapun apabila tidak daftar BDT ( Basis Data Terpadu) untuk dijadikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Lebih jauh Candra mejelasakan, jika setiap warga harus mendaftar ke kelurahan yang langsung ditangani olehnya.

“Setiap pendaftaran dibuka, saya selalu info kepada RW, dan RW ke RT,” terang Candra.

Candra juga menjabarkan, pendaftaran penerima bansos Maret 2019 – September 2019 di kelurahan, terakhir 5 Oktober 2020 Melalui Online.

“Pendaftaran satu tahun dua kali, cuma sejak pandemi ini tahun 2020 hanya di buka satu kali pendaftaran, itu pun via online,” tukas Candra.

Namun, penjelasan dari Candra tidak menjawab persoalan yang ada. Sebab, menurut beberapa warga mereka tidak pernah mendaftar ke kantor kelurahan.

Seperti yang yang dialami beberapa warga Pandan RT 16/02, baik terkait bansos pandemi maupun bantuan lansia yang sudah tiga tahun tidak ada tindak lanjut.

Ketika Candra dikonfirmasi terkait surat edaran dari Dinsos DKI, dan warga mana yang berhak untuk menerima Banpres dan Banprov, Candra tutup mulut.

Untuk itu, sangat diharapkan pihak RT, RW, dan Dinsos terbuka dalam pendataan warga penerima bansos, sehingga tidak menimbulkan adanya pengaturan atau diskriminasi pada yang berhak.

Apakah warga mendaftar sendiri atau didaftarkan oleh RTRW, masih jadi pertanyaan yang belum terjawab.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.