Pelayanan Sudah Dibuka, Gedung Belum Selesai: Kantor Kecamatan Kebayoran Baru Dipaksakan Beroperasi?

Jakarta298 Dilihat

Jakarta Selatan, Medianasional.id – Kantor Kecamatan Kebayoran Baru mulai kembali membuka layanan publik sejak 28 Juli 2025. Spanduk pengumuman besar dipasang di depan gedung baru di Jalan Kerinci IX Blok E No. 1, menyatakan bahwa pelayanan telah aktif dilakukan di lokasi tersebut.

Namun pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya layak fungsi. Di sisi gedung masih terlihat aktivitas pembangunan. Tumpukan material bangunan seperti papan, besi, dan alat kerja masih berada di area gedung. Pekerja konstruksi juga tampak masih beraktivitas, menandakan bahwa pengerjaan proyek belum rampung 100 persen.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah gedung kantor kecamatan tersebut sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Apakah sudah ada berita acara serah terima (BAST) dari kontraktor ke pihak kecamatan atau Pemkot Jakarta Selatan?

Sejumlah warga yang hendak mengakses layanan tampak ragu.

“Kita jadi bingung, aman atau enggak masuk ke gedung ini. Kok masih kayak proyek jalan tapi sudah dipakai,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.Kondisi Pembangunan Kantor Kecamatan Kebayoran Baru Yang Belum Rampung

Gedung pelayanan publik semestinya hanya digunakan setelah proses pembangunan selesai sepenuhnya dan dinyatakan laik fungsi oleh instansi berwenang. Penggunaan gedung yang belum selesai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pegawai, serta melanggar prosedur administratif pengelolaan aset negara.

Camat dan Kabag Tapem Tak Menjawab

Wartawan Media Nasional telah berupaya menghubungi Camat Kebayoran Baru untuk meminta penjelasan resmi terkait kondisi ini. Konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Selatan, Fernando Sitorus, yang secara struktural membawahi urusan pengelolaan aset dan administrasi wilayah.

Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tak direspons.

Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apa yang sedang disembunyikan?

Perlu Audit dan Investigasi Lanjutan

Kondisi ini menandai perlunya audit lebih lanjut terhadap proyek pembangunan gedung kecamatan. Publik berhak tahu:

1. Siapa kontraktor yang mengerjakan proyek?

2. Berapa nilai anggarannya?

3. Apakah ada tekanan percepatan pembukaan gedung?

4. Apakah pembukaan ini sudah disetujui Pemkot?

Penggunaan aset negara secara prematur bukan saja mempertaruhkan keselamatan, tetapi juga berpotensi menyalahi regulasi tentang pemanfaatan barang milik daerah.

Jika dibiarkan, pola seperti ini bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses