Pelaku yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

Jawa Timur185 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi.

Malang, medianasional.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bekerja sebagai pegawai sebuah kafe di wilayah Wajak.

Pelaku yang kerap berkunjung ke kafe tersebut, harus merayu pegawai kafe untuk mau diajak berkencan dan disetubuhi disebuah kandang ayam petelor, dengan diiming-iming uang Rp 100 ribu untuk membeli peralatan sekolah.

Pelaku adalah Dwi Nur Cahyo (24) warga Desa Ngembal Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, yang harus diamankan Satreskrim Polres Malang, setelah mencabuli seorang anak dibawa umur yang masih 12 tahun usianya.

Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan,  mengatakan, korban yang sudah bekerja sebagai pelayan disebuah kafe diwilayah Wajak, harus dibujuk rayu oleh pelaku yang menjadi pelanggan kafe tersebut untuk berkencan yang akhirnya berujung persetubuhan.

Ironisnya, persetubuhan dilakukan pelaku dan korban disebuah kandang ayam petelor disekitaran rumah teman pelaku. Korban bersedia melayani, lantaran diberikan uang Rp 100 ribu guna membeli peralatan sekolah.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas.

“Pelaku dengan dijerat pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yangmana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara,” kata Ipda Yulistiana.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses