Kabupaten Batang Mendapatkan KIP Award Tahun 2018

Semarang52 Dilihat

Semarang, medianasional.id Pemerintah Kabupaten Batang hujan prestasi pasalnya hanya selang satu hari mendapatkan penghargaan sebagai Top on IT Leadership dan Top IT Information on Regency tingkat nasional dari majalah IT Work di Jakarta, kini beralih penghargaan dari KIP Award Semarang.

Gubernur Ganjar Pranowo, SH.MIP dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan tidak identik dengan ketelanjangan, tetapi tetap ada aturannya sesuai dengan undang-undang 14 tahun 2008, antara lain tidak menghambat proses penegakan hukum dan membahayakan keamanan negara. Keterbukaan Informasi ini juga sebenarnya dapat mencegah terjadinya korupsi hal ini dibuktikan dengan diterimanya penghargaan 4 kali berturut-turut oleh KPK kepada Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Ganjar menuturkan “Saya meminta kepada teman-teman semuanya baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk selalu memperbaiki kinerjanya karena zamannya yang memang sudah sampai kesitu, bagaimana keterbukaan publik menjadi sebuah kebutuhan masyarakat di era milenial ini, semuanya bisa memberikan informasi dengan cepat,” Tegasnya.

Kabupaten Batang mendapatkan Penganugerahan dari Komisi Informasi Publik Jawa Tengah terbanyak yakni kategori badan publik pemerintahan Informatif, website desa informatif, badan publik RSUD cukup informatif, dan keberhasilan ini didapat tidak dengan begitu mudahnya karena melewati berbagai tahapan – tahapan penilian dari tim akademisi yang independen.

Penerimaan penghargaan dari KIP Award tahun 2018 tersebut pada Jumat malam (7/12/18) di Hotel Patra Jasa, Semarang, Pemerintah Kabupaten Batang berhasil membuktikan diri sebagai kabupaten dengan kinerja pelayanan keterbukaan informasi publik dengan predikat informatif.

Bupati Batang Wihaji setelah menerima penghargaan tersebut mengucapkan, “Allhamdulilah dan terimakasih kepada Dinas Kominfo sebagai liding sektor dalam keterbukaan publik yang telah berusaha memberi semangat kepada OPD untuk memberikan informasi kepada masyarakat”. Jelasnya

Lebih lanjut Wihaji mengatakan, keterbukaan publik ini menjadi bagian dari layanan pemerintah daerah kepada masyarakat, bagaimana layanan dengan teknologi itu dapat melayani masyarakat secata efektif, efisien dan sederhana.

“Kedepan akan kita integrasikan kepada SKPD-SKPD yang belum maksimal dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat untuk ditingkatkan lagi dan selalu beinovasi dalam memberikan pelayanan serta yang paling penting jangan sampai ini finis atau selesai tapi sebaliknya ini menjadi pemicu semangat untuk kedepan dapat menambah kategori raihan yang lain,”

Menurut Wihaji dengan diterimanya KIP Award kategori Website Desa Informatif yakni Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah saya berharap ini menjadi sebuah inspirasi untuk desa-desa yang lain yang ada di Kabupaten Batang tentang keterbukaan informasi publik, sehingga nanti yang berhubungan dana desa maupun pelayanan yang ada didesa bisa ditiru, Harap Wihaji.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul N menuturkan, Penghargaan ini sebagai tonggak baru sebagai motivasi utamanya untuk OPD-OPD yang selama ini belum maksimal dalam menyediakan informasi publik disitem mereka. Diera keterbukaan publik seperti sekarang ini mau tidak mau kita sebagai pelayan masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kondisi sekarang dan Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut Jamal mengatakan, Kita patut bersyukur karena Kabupaten Batang PPID utamanya (Pejabat Pengelola Infornasi dan Dokumentasi) memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif, PPID Pembantu yakni Dinas Kesehatan memperoleh penghargaan untuk kategori menuju informatif dan PPID Desa Kemiri Barat sebagai pioner mendapatkan penghargaan Website Desa Informatif.

Masih menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batang, Tahun depan berharap semua OPD dan 187 Desa yang sudah dibentuk bergerak memberikan layanan informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien dan sederhana karena Dinas Kominfo ikut melakukan pengawalan atau memantau dalam memberikan bimbingan minimal dua bulan sekali sesuai kebutuhan.

Kontributor : Puji_Leksono

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.