BANJARNEGARA, medianasional.id – Kesabaran Perhutani KPH Banyumas Timur tampaknya sudah habis menghadapi aksi perambahan hutan di lereng Gunung Rogojembangan. Melalui BKPH Karangkobar dan RPH Kalibening, otoritas kehutanan ini bersiap menyeret para pelaku ke ranah hukum jika aktivitas penanaman sayur ilegal di kawasan Jatilawang dan Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, masih nekat berlanjut.
Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya persuasif yang dilakukan Perhutani selama ini terkesan diabaikan oleh sebagian oknum penggarap lahan.
Kepala BKPH Karangkobar, Wasis, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan keras. Segala bentuk pendekatan humanis, mulai dari sosialisasi, patroli berkala, hingga pemasangan papan larangan, telah berulang kali dilakukan. Namun, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal masih saja ditemukan di beberapa titik.
“Karena aktivitas perambahan masih terus terjadi meski berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum. Siapa pun yang terbukti merambah kawasan hutan negara akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Wasis, Rabu (17/6/2026).
Wasis membantah jika langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar hutan. Sebaliknya, tindakan ini murni merupakan upaya penyelamatan ekologi. Kawasan hutan lindung Rogojembangan memegang peran krusial sebagai daerah resapan air dan benteng alami dari ancaman bencana longsor serta erosi, terutama karena topografinya yang memiliki kemiringan lereng sangat curam.
“Kawasan ini berfungsi menjaga sumber air dan kestabilan lingkungan. Jika tutupan hutannya terus berkurang, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas, bukan hanya yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” imbuhnya.
Dampak buruk alih fungsi lahan ini sejatinya mulai nyata dirasakan. Sejumlah warga di wilayah hilir bahkan dilaporkan mulai mengeluhkan penurunan debit mata air akibat berkurangnya tutupan hutan.
Guna memutus rantai kerusakan yang lebih parah, Perhutani bergerak cepat dengan menutup paksa lahan-lahan perambahan dan memperketat pengawasan di titik-titik rawan.
Sikap tegas ini pun mulai membuahkan respons dari warga setempat. Tercatat sebanyak 58 warga Dusun Karangmalang (Desa Jatilawang) dan 125 warga Dusun Pecantelan (Desa Wanaraja) akhirnya melunak. Mereka resmi menandatangani surat pernyataan yang isinya berkomitmen penuh untuk menghentikan total seluruh aktivitas penggarapan lahan ilegal di kawasan hutan negara tersebut.





