Pelaku Penjualan Minyak Goreng yang Dikemas Tanpa Ijin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Banjarnegara684 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka pelaku penjualan Minyak Goreng yang dikemas tanpa ijin yang diserahkan oleh Penyidik Unit II Polres Banjarnegara pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH., menjelasakan bahwa tersangka FS (31 tahun) warga Desa Madukara Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara saat penyerahan dan pemeriksaan dampingi oleh Penasihat Hukum nya dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH. menuturkan dalam pemeriksaan oleh Jaksa nya, bahwa benar tersangka FS (31 tahun) melakukan perbuatannya yakni melakukan praktek usaha memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang menjadi minyak goreng premium merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli atau konsumen.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian Balai POM melakukan pengecekan legalitas minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku, dan dari hasil pengecekan diketahui label kemasan minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku merupakan label lama yang sudah tidak berlaku.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH. menambahkan bahwa pelaku melakukan praktik penjualan minyak goreng ini tidak ada sertifikat ijin edar, sertifikat halal dan sertifikat SNI, karena label merk tersebut hanya tiruan saja dan tidak atas seijin dan sepengetahuan pihak yang berhak atas merk tersebut. Pelaku mengaku memproduksi minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1 liter dan dipasang dan ditempel kertas label menjadi minyak goreng premium kemudian dijual kembali kepada para pelanggan atau konsumen.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan dan kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan Merk Dua Udang dengan keuntungan yang yang didapatkan perbotol sebesar Rp. 1.300,- dan jika dihitung per karton yang berisi 10 Minyak goreng kemasan tersangka diuntungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 13.000,- / karton.

Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua.

Penulis : Asep

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses