Kejaksaan Negeri Banjarnegara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Banjarnegara321 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pemusnahan barang bukti digelar pada pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH., menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyo Triantono, SH, MH bersama para Kasi di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kemudian dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Perwakilan dari Pengadialan Negeri Banjarnegara dan Perwakilan dari Sat Pol PP Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyo Triantono, SH, MH dalam sambutannya diutarakan oleh Kasi Intel, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan yang dilaksanakan sebagai bentuk kewenangan Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti yang sebelumnya disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti secara bersama sama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febrianti Primaningtyas, SH membacakan jumlah dan jenis barang bukti serta dasar putusan pengadilan setiap barang bukti, dan setelah kegiatan pemusnahan barang bukti diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum merupakan barang bukti dalam 30 perkara tindak pidana antara lain barang bukti tindak pidana narkotika dan psikotropika serta obat obat terlarang lainnya, barang bukti tindak pidana pemalsuan uang, barang bukti tindak pidana persetubuhan dibawah umur, barang bukti tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, barang bukti tindak pidana pencurian, serta tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses