Medianasional.id – Pelaksanaan proyek pelebaran ruas jalan batas Bandung-Subang mendapat sorotan. Sejumlah item pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp6.479.847.790. Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketebalan rigid pavement pada beberapa titik yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula penggunaan batu pasangan pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), kirmir, dan drainase yang pada beberapa titik berukuran lebih dari 25 CM.
Temuan lainnya berkaitan dengan material urugan di sisi rigid pavement. Di lokasi diduga digunakan tanah biasa sebagai material urugan, bukan material agregat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis dalam kontrak. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Selain material dan kualitas pekerjaan, masa pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian. Proyek tersebut memiliki waktu pengerjaan selama 25 hari kalender.
Dengan volume pekerjaan berupa pelebaran ruas jalan, durasi pelaksanaan tersebut dinilai perlu dijelaskan, terutama terkait metode kerja, pengawasan, serta pengendalian mutu untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa saat pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO), pemeriksaan antara penyedia jasa, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga hanya dilakukan pada lokasi yang diarahkan oleh pihak penyedia.
Jika benar, mekanisme tersebut perlu mendapat penjelasan karena pemeriksaan hasil pekerjaan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan dapat menggambarkan kondisi pekerjaan secara menyeluruh.
Sementara itu, surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan tim media kepada pihak terkait hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung Dinas PUPR Jawa Barat, Boy Bob Agustan Nyinang, ST, MT, maupun Yudi selaku PPK juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah temuan tersebut.
DPRD Jabar Minta Infrastruktur Dikerjakan Sesuai Standar
Sorotan terhadap proyek tersebut turut mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady.
Daddy mengatakan, pembangunan infrastruktur harus tetap mengedepankan kualitas sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berusaha menjaga semangat Gubernur KDM yang menginginkan infrastruktur Jawa Barat menjadi lebih baik. Seharusnya itu juga yang menjadi spirit kerja kawan-kawan dinas yang ada di Pemprov Jabar,” ujar Daddy saat dihubungi melalui pesan singkat.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, komitmen meningkatkan kualitas infrastruktur tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Semangat sudah baik, artinya niat awalnya baik. APBD juga sudah disepakati oleh kami di DPRD. Tinggal pada tataran implementasi juga seharusnya dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Daddy berharap seluruh proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Menurutnya, kepatuhan terhadap spesifikasi menjadi penting agar pembangunan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, memiliki umur layanan yang baik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun dugaan ketidaksesuaian pada proyek pelebaran jalan batas Bandung-Subang tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Klarifikasi dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung serta PPK diperlukan untuk memastikan apakah temuan di lapangan tersebut benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak atau masih berada dalam ketentuan teknis yang diperbolehkan.





