TANPA SK, TANPA TUGAS, TANPA HOME VISIT: Orang Tua Laporkan SD Alam Perwira ke Dindikbud dan DPRD Purbalingga

PURBALINGGA, medianasional.id – Dugaan pelanggaran hak pendidikan mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang siswa kelas 4 SD Alam Perwira Purbalingga diduga kehilangan hak layanan pendidikan sejak 12 Agustus 2025 tanpa kejelasan administratif.

Orang tua siswa berinisial RMP, E.P / N.A, secara resmi melayangkan laporan dan tuntutan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Cq. Komisi III Bidang Pendidikan. Laporan tersebut tertanggal 2 September 2026.

Dalam laporan yang diterima redaksi, Selasa (2/9/2026), pelapor menduga telah terjadi maladministrasi, pemaksaan pengunduran diri sepihak, hingga pelanggaran prinsip perlindungan anak.
Dipaksa Buat Surat Pengunduran Diri, Tanpa SK Resmi
Pelapor menyebut, pada 12 Agustus 2025 pihak sekolah memutuskan RMP tidak boleh melanjutkan sekolah. Namun keputusan itu diduga tidak disertai Surat Keputusan (SK) pengeluaran resmi dari sekolah.

“Orang tua dipaksa membuat surat pengunduran diri sendiri. Ini adalah pengalihan tanggung jawab,” tulis pelapor dalam surat tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, menurut pelapor, sejak tanggal tersebut RMP tidak mendapatkan layanan pendidikan sama sekali. Tidak ada pembelajaran daring, tidak ada pemberian tugas, hingga tidak ada kunjungan home visit dari guru maupun guru Bimbingan Konseling (BK).Diduga Dipermalukan di Forum Wali Murid
Selain soal pengeluaran sepihak, pelapor juga mempersoalkan forum wali murid yang digelar pada 7 Agustus 2025. Dalam forum yang dihadiri seluruh wali murid kelas 4 dan 3 orang guru tersebut, masalah pribadi dan riwayat sekolah lama anak diduga dibeberkan di depan umum tanpa izin orang tua.

Tindakan itu dinilai pelapor melanggar prinsip kerahasiaan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pelapor juga menilai ada sanksi berlapis. Padahal, menurutnya, telah ada perdamaian pada 31 Juli, surat pernyataan pada 3 Agustus, dan pembinaan pada 4 Agustus, namun siswa tetap diberi sanksi libur 3 hari pada 7 Agustus dan kemudian tidak boleh sekolah pada 12 Agustus 2025.
Rugi Rp 4,1 Juta dan Anak Trauma
Secara materiil, pelapor mengaku telah melunasi biaya sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran 2025/2026 sebesar Rp 4.180.000. Namun layanan pendidikan disebut tidak diberikan sejak 12 Agustus 2025.

Secara immateriil, anak disebut mengalami tekanan psikologis, rasa malu, kehilangan semangat belajar, dan trauma karena dipermalukan di forum. Anak juga dicap sebagai pelaku bullying secara sepihak di depan forum tanpa asesmen psikologis yang objektif.
6 Tuntutan dan Deadline 3 Hari
Atas kejadian tersebut, pelapor mengajukan 6 tuntutan utama:
1. Pemulihan hak pendidikan dengan membatalkan keputusan pengeluaran sepihak tanggal 12 Agustus 2025.

2. Pengembalian biaya sekolah Rp 4.180.000 secara penuh dalam waktu 7×24 jam.

3. Pemulihan nama baik anak melalui surat pernyataan tertulis.

4. Permintaan maaf tertulis dari pihak sekolah.

5. Ganti rugi immateriil atas tekanan psikologis.

6. Jaminan tertulis tidak ada pembalasan atau diskriminasi terhadap anak dan orang tua.
Pelapor memberikan batas waktu 3 hari kerja sejak surat diterima untuk dilakukan mediasi resmi yang difasilitasi oleh Dindikbud Kabupaten Purbalingga.

Apabila tidak ada itikad baik, pelapor menyatakan akan melanjutkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) / UPTD PPA Kabupaten Purbalingga, serta menempuh jalur hukum perdata Pasal 1243 dan 1365 KUH Perdata.

Dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan meliputi UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) tentang hak pendidikan, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, Permendikbudristek PPKSP, dan Permendikbud tentang Komite Sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MedinasNews.com masih berupaya menghubungi pihak SD Alam Perwira Purbalingga dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga untuk konfirmasi dan hak jawab.

( Al_76 )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses