Ribuan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, DPR RI Ungkap Itu Kewenangan Kemensos

KENDAL –medianasional.id- Penonaktifan ribuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial RI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan, sehingga harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Anggota DPR RI Komisi IX, Muh Haris, menyampaikan bahwa penonaktifan PBI BPJS Kesehatan itu sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Sosial. Dikatakannya, proses pemutakhiran dan sinkronisasi data penerima bantuan tidak berada dalam lingkup mitra kerja Komisi IX DPR RI.

“Sinkronisasi data PBI BPJS Kesehatan ada di Kementerian Sosial, yang kebetulan bukan mitra kerja kami. Karena itu, kami tidak mengetahui secara rinci mengapa banyak peserta diberhentikan atau dinonaktifkan,” ujar Muh Haris saat ditemui di Kendal, Jawa Tengah, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat justru mendapati status kepesertaannya tidak aktif ketika hendak digunakan di fasilitas layanan kesehatan. “Mereka yang semula mendapatkan, tiba-tiba saat akan digunakan dinonaktifkan,” jelasnya.

Muh Haris menegaskan bahwa penetapan hingga penghapusan daftar penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Ia mendorong adanya transparansi dan perbaikan dalam proses pemutakhiran data agar kebijakan penonaktifan tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat membutuhkan jaminan layanan kesehatan. “Iya, untuk daftar yang dihilangkan itu dari Kementerian Sosial,” imbuhnya.

119.621 peserta PBI BPJS Kesehatan di Kendal Dinonaktifkan

Sementara itu, kebijakan penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal disebabkan oleh penurunan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai program pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan masyarakat.

Penurunan TKD tercatat mencapai Rp189.883.596.930. Dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah berkurangnya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya dalam alokasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bantuan Pekerja Penerima Upah Daerah (BP Pemda).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada 2026. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan skema UHC cut off karena keterbatasan anggaran premi BPJS Kesehatan yang hanya tersedia sekitar Rp37 miliar.

“UHC tetap berjalan, tetapi tidak lagi non cut off. Dengan anggaran yang ada, kita harus melakukan penyesuaian,” kata Ferinando beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Pemkab Kendal menganggarkan bantuan iuran kelas 3 mandiri sebesar Rp2,27 miliar serta bantuan iuran PBPU dan BP Pemda sebesar Rp35,36 miliar.

Dengan alokasi anggaran tersebut, jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kendal pada awal Januari 2026 ditetapkan sebanyak 73.000 orang. Kebijakan ini berdampak pada penonaktifan 119.621 peserta.

“Peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak memanfaatkan layanan BPJS selama satu hingga dua tahun terakhir serta masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6 hingga 10,” jelas Ferinando. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses