
Jakarta, medianasional.id | Memperingati hari HAM Sedunia, pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana penembakan 18 warga sipil Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah, di Gedung DPR RI. Senin, 13/12/2021.
Diketahui, insiden penembakan bermula pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 05.20 WIT bertempat di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah berjumlah sekitar 247 Personil memasuki kawasan Negeri Tamilouw berseragam lengkap dengan menggunakan 2 Baracuda, 1 unit Watercanon, mobil Intel Polres Maluku Tengah dan kendaraan truk Brimob yang secara keseluruhan berjumlah 24 kendaraan.
Masuknya, Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah di Negeri Tamilow untuk melakukan Penangkapan terhadap warga masyarakat Negeri Tamilouw atas Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kantor Desa Negeri Tamilouw, dan Tindak Pidana Pengrusakan tanaman. karena, diduga masyarakat tidak kooperatif dengan layangan Surat panggilan kepolisian.
Buntut dari penangkapan paksa yang dilakukan oleh kepolisian resort Maluku tengah berujung perlawanan dari warga Negeri Tamilow, dari situ insiden penembakan pun terjadi dan memakan 18 korban luka-luka oleh warga sipil.
Melalui, wakil Sekertaris jendral Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik dan Pemerintah, PB HMI. Dody Tomagola menerangkan bahwa, Kasus Penembakan yang menelan 18 korban warga sipil Negeri Tamilow merupakan Kasus HAM.
“ Kita tidak bisa membayangkan bahwa institusi yang dibuat untuk menjamin kenyamanan dan keamanan di negara ini justru berbuat sedemikian, untuk itu di bulan yang masih ada nuansa refleksi tentang Hari HAM sedunia kita berharap ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III untuk melalukan Evaluasi Menyeluruh di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia mengingat banyak kasus yang menghinggapi di tubuh Polri. Termasuk, dengan insiden penembakan membabi buta yang dilakukan aparat kepolisian resort Maluku tengah yang dipimpin AKBP Rosita Umasugi, S.I.K.” Terang wakil Sekertaris bidang Demokrasi, Politik dan Pemerintahan PB HMI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada senin, 13 Desember 2021.
Kata Dody, Kehadiran Kami di depan Gedung DPR RI untuk bertemu dengan Komisi III DPR RI dan mendesak agar memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar mengevaluasi Kapolda Maluku dan Mencopot Kapolres Maluku Tengah Rosita Umasugi dari jabatannya.
“Kita berharap Komisi III DPR RI dapat membaca laporan yang kami serahkan untuk ditindak lanjuti, setidaknya mengevaluasi Cara-cara penanganan yang dilalukan oleh Aparat kepolisian. sampai akhirnya berujung pada insiden ganas yang kita tidak inginkan.”
Melalui Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, lanjut Dody, akan intens mengawal kasus Pelanggar Hak Asasi Manusia ini sampai tuntas dan berharap Komisi III DPR RI harus benar-benar dapat memaksimalkan kerja mengevaluasi Kinerja POLRI yang nakhodai Listyo Sigit Prabowo.
“ Kita menilai program Presisi ini tidak di jalankan oleh bawahannya hingga berujung pada kasus Pelanggaran HAM berat di Desa Tamilouw. untuk itu, kami minta di bulan HAM ini Harus ada upaya Komisi III DPR RI memanggil dan mengevaluasi kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta meminta Kapolri untuk mencopot AKBP Rosita Umasugi, S.I.K karena dia telah memperpanjang Kasus HAM di Bangsa ini.” Tutupnya.
Kontributor : Hasan Maftuh
Editor : Abu Bakar Sidik






