Kukar, medianasional.id – Kepala Dinas Pendidikan Kukar Thauhid Afrilian Noor, SP., M.Si meninjau beberapa sekolah, diantaranya SDN 002 Tenggarong dan SMPN 1 Tengggarong, Sabtu (28/06) terkait proses penerimaan siswa baru 2025. Serta Kepala MKKS Kukar, memastikan bahwa surat edaran yang telah dikeluarkan Disdikbud telah tersampaikan kepada Kepala Sekolah se-Kutai Kartanegara.
Dalam kunjungannya ke beberapa sekolah, Kadis menekankan beberapa hal, diantaranya :
1. Setiap sekolah DILARANG melakukan praktek jual beli buku pelajaran/LKS.
2. Larangan praktik jual beli buku pelajaran/LKS di Sekolah bukan baru tahun ini dilakukan oleh Disdikbud, melainkan sudah sejak beberapa tahun yang lalu.
3. Terkait seragam & perlengkapan sekolah gratis :
a. Program tersebut adalah program dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang memang baru akan berjalan tahun ini, dan saat ini kami masih menunggu Perbup serta kami siapkan juknisnya.
b. Program ini untuk satuan pendidikan PAUD, PNFI, TK, SD & SMP (Swasta atapun Negeri), kecuali Madrasah, karena mereka pembinaannya dibawah Kementrian Agama.
c. Sementara ini, program ini baru diperuntukkan untuk siswa/i baru tahun ajaran 2025/2026.
d. Bagi wali murid yang telah membeli seragam di Koperasi Sekolah dan sebagainya, silahkan disimpan nota/kwitansi pembeliannya. Nantinya setelah juknis pelaksanaan pembagian seragam gratis ini telah selesai akan disosialiasikan kepada setiap sekolah, apakah nota pembelian seragam oleh wali murid tersebut diganti/dikembalikan berupa uang atau masing-masing siswa akan tetap mendapat seragam yang baru.
4. Pendaftaraan dan Daftar Ulang pada penerimaan siswa baru di sekolah PAUD, TK, SD & SMP Negeri 100% gratis, kecuali yang swasta.
5. Silahkan sampaikan aduan atau pertanyaan seputar dunia pendidikan melalui nomor WA 0811 584 1117.
6. Jika berupa aduan, wajib disertai bukti. Karna jika terbukti ada sekolah yang melanggar surat edaran No. P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 maka akan kami berikan sanksi, dari sanksi terringan berupa teguran hingga sanksi terberat yakni berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah. (adv)





