
Brebes, medianasional.id – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif dan Capres yang tidak sesuai aturan pemasangan ditertibkan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama PPK dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Paguyangan, Senin (28/01/2019).
Penertiban dimulai dari perbatasan Kabupaten Brebes – Banyumas hingga perbatasan Kecamatan Paguyangan dengan Bumiayu tepatnya jembatan Brugbodol.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Paguyangan, Rohadi, S. Pd yang memimpin langsung jalannya penertiban APK menyampaikan terkait kegiatan penertiban APK yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Penertiban ini sebagai langkah akhir dari langkah sebelumnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang penempatannya tidak sesuai dengan aturan per KPU nomor 7 tahun 2017,” tutur Rohadi.
“Sebelumnya kami sudah mensosialisasikan pada pihak masing – masing tim pemenangan juga Calon Legislatif yang ada di Kecamatan Paguyangan, sehingga hari ini kami bersama rekan – rekan Panwascam, PPK dan Satpol PP melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama pada saat sosialisasi,” ungkapnya.
“Pelaksanaan penertiban APK berupa Baliho, Spanduk juga Bendera sepanjang jalan Purwokerto – Bumiayu tepatnya dari tapal batas Kabupaten Banyumas hingga Brugbodol Bumiayu, termasuk dijalan Kabupaten khusus baliho yang menempel di pohon,” pungkas Rohadi.
Reporter : Lukman Hakim
Editor : Abu Bakar Sidik







