Pangkalan yang Menjual Gas Bersubsidi di Atas HET, Disperindag Kabupaten Kampar Akan Tindak Tegas

Kampar, Riau173 Dilihat
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Zamzami Hasan, S.E, M.S.i diruangan kerjanya.

Kampar, medianasional.id – Terkait masih banyaknya pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kampar yang menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kampar akan menindak tegas penjual gas tersebut.

 

Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Zamzami Hasan, S.E, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan segan – segan memanggil pemilik pangkalan gas tersebut.

 

“Jika ada pengaduan warga maupun rekan – rekan Pers di lapangan mengenai hal itu, maka kami akan panggil pemilik pangkalan elpijinya untuk dimintai keterangan dan dibina,” kata Zamzami Hasan saat dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya di dampingi oleh beberapa anggota lainya, Kamis (18/10/2018).

 

Sementara itu, kami akan menyampaikan teguran kepada agen ataupun pangkalan. Bahwasanya kami akan turun langsung menyampaikan apabila itu ada bukti berupa photo dan lain sebagainya. Karena Kami juga dari Dinas sudah mendapat laporan tentang kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Kampar ini, disebabkan kemungkinan ada dugaan pangkalan gas yang nakal dan juga menjual gas tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” terangnya.

 

Selanjutnya kami akan menindak tegas apabila masih ada pangkalan gas elpiji yang nakal tersebut, karena kawan – kawan juga sudah turun kelokasi. dari informasi kawan – kawan ada satu pangkalan tutup tidak beroperasi, entah apa sebabnya. dan kawan – kawanpun sudah kesana, tapi pangkalan itu tidak buka. Kemungkinan memang turunnya gas dari agen ke pangkalan itu tidak setiap hari, sehingga pada hari yang telah ditentukan kawan turun itukan harus di jadwalkan dulu,” jelas Zamzami Hasan.

 

Lebihlanjut, jadi sewaktu gas elpiji ini datang kadangkala pihak masyarakat gas elpijinya belum habis. Akan tetapi sewaktu gas elpiji di pangkalan habis, kemudian masyarakat kehabisan gas elpiji pula.

 

“Terakhir Zamzami Hasan berpesan, bagi pangkalan yang menjual gas elpijinya melewati dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini bisa di tindak, untuk harga di Bangkinang sekitar lebih kurang Rp. 18.900. Jika masih ada pangkalan yang menjual lebih dari harga yang telah ditetapkan, kita tindak dan akan dikirimkan surat teguran ke pihak agen, biarlah nantinya dari pihak agen yang akan memberikan sanksinya. entah kuotanya dikurangi atau usahanya yang akan ditutup,” tegas Zamzami Hasan.

 

Kemudian salah seorang anggota Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Ir. Edriot juga menyampaikan, bahwasanya pangkalan di Kabupaten Kampar ini ada 500 pangkalan. Jadi pegawai kami cuma ada 3 orang untuk mengawasinya, sebab gas elpiji ini di peruntukkan untuk orang miskin, secara nasional sekarangpun belum tepat sasaran,” ungkapnya.

 

Karena ini belum diterapkan kartu kendalinya, jadi pemerintah pusatpun sekarang juga menyusun rancangan satu data. Sebab sekarang datanya berbeda, menteri dalam negeri datanya lain pula, menteri sosial lain pula, Kementrian ekonomi lain pula, dan begitu juga dengan kementrian kependudukan lain pula. jadi sekarang ini perintah dari Presiden RI akan disatukan, kalau sudah satu datanya dari pusat, kemungkinan ini baru diterapkan kartu kendali se-indonesia.

 

Dan setelah ini semua daerah konpersi dari minyak tanah Ke elpiji, kalau itu selesai apa yang jadi masalah sekarang tuntas semuanya pasti akan tepat sasaran. Yang  jadi masalahnya sekarang harga gas elpiji dipangkalan itu sudah ditentukan oleh pemerintah, apabila nantinya terjadi pangkalan itu menjual diatas harga HET akan dilakukan penindakan,” tukas Edriot.

 

Karena kalau itu terbukti ada informasi dari masyarakat, atau siapapun yang melapor bahwasanya itu benar, kita akan sampaikan kepada agen dan partamina untuk diberikan sanksi. Sebab didalam kontraknya antara agen dengan pangkalan itu juga sudah ada tertera apa sanksinya yang diberikan oleh partamina,” ujar Edriot.

 

Reporter : Robinson Tambunan

Editor : Dian F

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.